Usai sidang, terdakwa Moch. Rafli Barizi dibawa petugas tahanan ke dalam sel. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perampokan dan pembunuhan seorang lanjut usia (lansia), Kartini, yang dilakukan oleh Moch Rafli Barizi (20) asal Pasuruan, Jawa Timur, mulai diadili di PN Denpasar, Kamis (2/6).

Dalam dakwaan JPU Kejari Denpasar, Putu Widyaningsih, disebutkan bahwa aksi perampokan di Perumahan Jalan Nuansa Barat III/6, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dilakukan Sabtu 22 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 Wita.

Baca juga:  Hari ke-2 Cari KRI Nanggala-402, TNI Kerahkan 21 KRI dan 4 Kapal Polri

Dini hari itu, terdakwa Moch Rafli Barizi mendapat kabar bahwa orangtuanya terlilit hutang. Muncul kemudian niat mencari uang untuk melunasi hutang tersebut.

Bersamaan dengan itu, terdakwa melihat celah untuk masuk dari lantai II bedeng rumah proyek tempat terdakwa tinggal.

Terdakwa masuk ke rumah korban berbekal pisau. Pukul 03.30 WITA, terdakwa naik ke lantal dua rumah bedeng proyek kemudian meloncati pagar lantai dua hingga sampai di atap rumah Kartini.

Baca juga:  Dijerat Kasus Pertambangan, Dua Pengusaha Diadili

Kala itu, terdakwa sempat menggeser kaca penutup ventilasi, kemudian masuk ke dalam. Saat berada di dapur rumah, ternyata korban terjaga dari tidur. Terdakwa sempat sembunyi namun akhirnya ketahuan dan membuat Kartini berteriak histeris.

Karena panik dan ketakutan, terdakwa mengejar korban. Setiba di ruangan tamu, terdakwa menganiaya dengan sajam.

Karena gaduh, anak korban, Dika Putri Kartikasari terbangun, dan sempat terjadi keributan hingga akhirnya saksi juga menjadi korban.

Baca juga:  Kasus Covid-19 Naik, Masyarakat Diminta Jangan Panik dan Tingkatkan Kewaspadaan

Setelah kedua korban dinilai tak berdaya, terdakwa mengambil HP, cincin emas putih berlian dan kabur. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN