
NEGARA, BALIPOST.com – Pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sangkaragung, Jembrana, Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24), yang meninggal dunia di Jepang, hingga saat ini masih belum menemui kepastian. Proses pemulangan terkendala status almarhumah yang non-prosedural dan masih dalam upaya penggalangan dana.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, kepada wartawan, Kamis (12/6), mengatakan bahwa proses pemulangan Ni Kadek Ari masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Jepang. Pemulangan sedikit tersendat, karena prosedur yang harus dilakukan di Jepang. Sebab, PMI ini statusnya unprosedural. “Memang butuh waktu dan proses cukup lama,” kata Agus.
Pemerintah Kabupaten Jembrana, selain keluarga dan kerabat di Jepang, turut berupaya maksimal membantu. Pimpinan daerah bahkan telah meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana untuk menyisihkan sebagian penghasilan guna membantu biaya pemulangan Ni Kadek Ari, yang berasal dari Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana. Biaya yang diperlukan memang cukup tinggi.
Mengenai kemungkinan jenazah tidak dipulangkan dan dikremasi di Jepang, Agus menegaskan bahwa keluarga, kerabat, dan rekan-rekan PMI di Jepang masih terus berupaya agar jenazah dapat dipulangkan. Keluarga berharap jenazah dapat dipulangkan sesegera mungkin dan dilakukan prosesi pengabenan. (Surya Dharma/Balipost)