Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memberi keterangan pers di sela International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di Jakarta, Kamis (5/6/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kerugian negara sebesar Rp13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF),berhasil diselamatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam peringatan International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) sebagaimana keterangan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/6).

Ia menyebutkan, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

Baca juga:  Nyambi Jualan Narkoba, Sopir Pejabat Pemkab Bangli Dibekuk Polisi

Padahal, Trenggono menekankan sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.

Data KKP menyebutkan rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.

Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus kita perjuangkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, di mana kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing.

Baca juga:  Megawati Tuturkan Asal Usul Batik hingga Bung Karno Dorong Penciptaan Batik Indonesia

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing pada setiap 5 Juni adalah momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Menurut dia, tantangan illegal fishing ke depan tidak mudah. Terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka.

“Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” kata Ipunk.

Pada kegiatan itu, turut dilakukan pemberian apresiasi atas kinerja pemberantasan IUU Fishing serta penandatanganan dengan kerja sama antara KKP dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiatives (IOJI) dalam rangka pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga:  Otban Wilayah IV Beberkan Kronologi Jatuhnya Helikopter di Wilayah Suluban

Diketahui, pada 5 Desember 2017, Sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tahunan tentang perikanan berkelanjutan, dengan menetapkan 5 Juni sebagai The International Day for the Fight Against IUU Fishing.

Tanggal itu dipilih karena resolusi FAO Port State Measure Agreement (PSMA) yang disetujui pada tahun 2009 sebagai salah satu instrumen pencegahan IUU fishing global secara resmi berlaku tanggal 5 Juni 2016. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN