Jaenal Arifin saat jalani sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nasib apes memang tidak mengenal waktu. Dikala menguasai hanya 0,05 sabu-sabu, terdakwa Jaenal Arifin harus membayar mahal. Dia dihukum pidana penjara selama empat tahun saat sidang di PN Denpasar.

Ini berbalik nasib dengan yang menguasai puluhan gram bahkan lebih yang mendapat hukuman ringan. Arifin yang didakwa 0,05 gram sabu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, S.E., S.H., M.H., dengan hakim anggota I Wayan Suarta dan Gusti Akhirnyani. Tak hanya itu, terdakwa Arifin juga dihukum membayar denda Rp 800 juta, subsider delapan bulan kurangan.

Baca juga:  Presiden Kunker ke Ubud, Polres Gianyar Lakukan Pengalihan Arus Lalin

Atas vonis itu, kuasa hukum terdakwa, Mohammad Lukman Hakim dari Posbakum Peradi Denpasar, dikonfirmasi, Minggu (1/6), menyatakan, menerima putusan tersebut.

Putusan itu turun setahun dibandingkan tuntutan jaksa. JPU A.A. Mirah Endra Swaris sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama lima tahun. Pertimbangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan terhadap segala jenis penyalahgunaan narkotika. Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui terus terang atas perbuatannya. Terdakwa telah menyesali perbuatannya, dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Ini Alasan Dua Pria Pakai Ganja

Jaenal Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina dengan berat 0,15 gram brutto atau berat 0,05 gram netto, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Petinju Bali Dipanggil Seleknas SEA Games
BAGIKAN