Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja kini akan melakukan penelusuran terhadap keterlibatan dua mahasiswa dalam kasus judi online. Dua mahasiswa berinisial KA dan NK tersandung kasus promosi situs judi online (judol) melalui akun Instagram pribadi mereka, dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana dikonfirmasi Selasa (26/5), menyampaikan bahwa universitas akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran identitas serta status akademik yang bersangkutan.

Baca juga:  Dari Bali Berpotensi Dilanda Hujan Angin hingga Jaksa Tolak Eksekusi

Jika terbukti benar mahasiswa yang dimaksud merupakan mahasiswa aktif Undiksha, pihak kampus akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah,” jelas Prof. Sudiana.

Lebih lanjut, Prof. Sudiana menegaskan bahwa Undiksha tidak mentoleransi segala bentuk tindakan atau perilaku yang melanggar hukum yang dilakukan civitas Undiksha, baik itu mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan

Baca juga:  Radius Berbahaya Erupsi Gunung Agung Diturunkan

Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Undiksha akan memperkuat langkah-langkah preventif melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa.

“Undiksha berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan,” tutup Prof. Sudiana. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN