
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus ditemukan jasad bayi di kos-kosan, Jalan Halmahera, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, ada titik terang. Petugas Polsek Denpasar Barat (Denbar) telah memeriksa ibu dari bayi tersebut.
Namun tidak dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil autopsi jasad bayi. “Penyidik telah memeriksa ibu bayi tersebut. Hasil koordinasi dengan Kapolsek Denpasar Barat, penyidik belum menentukan status ibu bayi tersebut,” kata AKP Ketut Sukadi, Jumat (23/5).
AKP Sukadi menjelaskan penyidik masih menunggu hasil autopsi jasad bayi untuk memastikan penyebab meninggalnya. Pasalnya ibu bayi tersebut menyampaikan saat itu hanya berbentuk gumpalan hitam.
Oleh karena itu perlu ada kepastian secara hukum terkait penyebab meninggalnya bayi tersebut. “Autopsi ini penting untuk mengetahui apakah bayi itu meninggal saat di dalam perut atau setelah lahir dan bernafas lalu dibuang? Oleh karena itu ibunya bayi itu tidak ditahan,” ujarnya.
Setelah ada hasil autopsi, Sukadi menegaskan baru bisa ditentukan status ibu bayi dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini, termasuk status ibu bayi itu. “Masih didalami apakah status ibu bayi itu sudah menikah atau belum?” tutupnya.
Seperti diberitakan penghuni kos-kosan di Jalan Halmahera, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Minggu (18/5) dikagetkan dengan ditemukannya jasad bayi. Jasad bayi laki-laki tersebut ditemukan di pipa saluran kamar mandi dan diduga korban aborsi.
Terkait kasus ini, petugas Identifikasi Polresta Denpasar langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya jasad bayi itu dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar. (Kerta Negara/balipost)