Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Tiga bulan belum menerima upah sejak bulan Maret 2025, sejumlah pegawai “outsourcing” atau kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan harus menahan kecewa. Persoalan ini pun menyedot perhatian publik, terutama di media sosial, di tengah upaya pemerintah daerah menggencarkan program penanganan sampah.

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD yang sedang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, pun langsung merespons persoalan yang sempat viral di media sosial.

Baca juga:  Dinilai Malas Kerja, Tiga Pegawai Kontrak di Klungkung Dipecat

Ketua Pansus I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyebut, akan menelusuri persoalan tersebut. Pasalnya, isu sampah masuk dalam prioritas utama RPJMD karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan hidup.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan DLH. Informasi yang kami terima, ini terjadi akibat moratorium pegawai kontrak dari pusat. Sehingga penggajian tidak bisa dialokasikan melalui mekanisme lama,” jelas Omardani, Senin (19/5).

Sebagai solusi sementara, pegawai yang tidak terakomodasi dalam database sistem pemerintahan dialihkan ke skema “outsourcing” lewat pihak ketiga. Namun, proses ini belum tuntas sehingga sebagian pegawai belum mendapatkan hak mereka.

Baca juga:  Mainan Anak-anak Rentan Mengandung Timbal

“Sekarang sedang dalam proses penyesuaian. Biarkan mekanismenya berjalan, agar mereka bisa segera menerima haknya. Kami juga akan telusuri, jangan sampai ada yang statusnya kontrak tapi tidak terbayarkan. Itu bisa memengaruhi tanggung jawab kerja mereka,” tegasnya.

Kepala DLH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, membenarkan adanya keterlambatan gaji. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini murni akibat transisi sistem ke skema outsourcing.

“Mereka sebelumnya tenaga non-ASN, non-kontrak yang belum bisa masuk ke akun sistem kepegawaian. Karena itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelas Ekayana.

Baca juga:  Virus "Cari Aman" Ditularkan hingga Wilayah Rural

Menurutnya, proses ini tidak bisa instan. Ada tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari pencatatan di dokumen pengguna anggaran, penyesuaian E-katalog, hingga rekrutmen oleh pihak ketiga.

“Sebagian gaji sudah dibayarkan. Sisanya menyusul, karena masih terkendala proses administrasi,” pungkasnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN