Kajari Klungkung (kanan) saat menerangkan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara kasus BUMDes Dawan Kaler, Kamis (15/5). (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, terus melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba Desa Dawan Kaler Periode 2014 sampai 2020.

Dari penetapan tiga tersangka, penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp689 juta. Ini merupakan akumulasi pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka dan penyitaan yang dilakukan pihak penyidik.

Baca juga:  Dari Ngamuk dan Coba Aniaya Anak dan Ibunya hingga Menuju Lokasi Jogging Warga Malah Temukan Ini

Kajari Klungkung Lapatawe B. Hamka, Kamis (15/5) mengatakan angka penyelamatan keuangan negara itu, berasal dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 392.343.500, yang diduga ditimbulkan oleh tersangka IGSW dan tersangka IWS.

Pada penanganan perkara atas nama tersangka IKS selaku perbekel Desa Dawan Kaler, juga telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp297.623.000.

Sehingga, total keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan mencapai sebesar Rp 689.966.500, dari nilai keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000. Ini sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Empat Pria Bulgaria Diadili Kasus Pengeroyokan

“Terhadap uang yang berhasil diselamatkan tersebut, nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan serta akan disetorkan pula ke Kas Negara,” terang Lapatawe.

Dia menegaskan, Kejaksaan Negeri Klungkung tetap berkomitmen untuk penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan, sesuai dengan SOP dan mengacu pada ketentuan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami, berkomitmen untuk menyelamatkan keuangan negara sebagaimana arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung RI,” katanya. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Dijanjikan Kerja, ABG "Dijual" di Kafe di Buleleng
BAGIKAN