
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNP Bali mengungkap kasus narkoba melibatkan warga negara asing (WNA) merupakan jaringan narkotika internasional Rusia, beberapa waktu lalu. Petugas meringkus warga negara Kazakhtan berinisial GT (28) dan IM (35) di wilayah Desa Batuan, Sukawati, Gianyar saat mengambil 30 paket sabu-sabu (SS).
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.Hz., Senin (12/5) menjelaskan berawal dari pengamatan petugas yang curiga terhadap salah seorang laki-laki yang turun dari sepeda motor. Orang tersebut dilihat mencari-cari sesuatu di suatu tempat di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler, Sukawati Gianyar.
Sedangkan temannya tetap diatas sepeda motor dengan kondisi mesin hidup. “Anggota kami langsung mengamankan kedua orang tersebut. Mereka berinisial GT dan IM,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 30 paket SS seberat 49,18 gram. “Saat ini kedua WNA tersebut ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” tegas Brigjen Rudy.
Berdasarkan pengakuan pelaku barang terlarang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah desa tersebut. Mereka menunggu perintah dari EV yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali.
“Hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali. Terkait DPO EV saat ini terus ditelusuri keberadaanya yang diduga berada di luar wilayah Indonesia,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)