Komplotan curanmor asal NTT ditangkap dan ditahan di Polsek Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pelaku curanmor asal NTT, Melkiyanus Edwin Maja Koda (23) dan Frengki Bora Ibi Deki (28) ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar), Rabu (30/4). Komplotan curanmor ini dibekuk usai beraksi di Jalan Pura Demak Gang Lange, Denbar. Karena melakukan perlawanan, kaki para pelaku ditembak oleh petugas.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (1/5) menjelaskan sebagai korban, Maad Adnan (47) berprofesi sebagai buruh harian lepas. “Pelaku mencuri motor korban saat diparkir di TKP. Kebetulan saat itu motor tersebut tidak dikunci stang,” ujarnya.

Baca juga:  DGB UI Serukan Penghentian RUU Pilkada

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim Iptu Rifqi Abdillah dan Panit Ipda Made Wicaksana melakukan olah TKP. Setelah petugas dapat informasi terkait identitas pelaku.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait tempat tinggal pelaku,” ujar Sukadi.

Pada Rabu (30/4) pukul 04.00 WITA polisi berhasil menangkap tersangka Melkiyanus alias Melki dan barang bukti di Jalan Segina VII, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Setelah itu giliran tersangka Frengki dibekuk di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur. Karena melakukan perlawanan, petugas terpaksa menembak kaki kiri para pelaku.

Baca juga:  Sempat Dilihat Mondar-mandir di Depan Kos, Warga NTT Ditemukan Meninggal di Kamar

Selanjutnya pelaku dibawa ke Klinik Penta Medika. Sedangkan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denbar guna proses lebih lanjut.
“Dalam aksinya tersangka Melki berperan sebagai pemetik atau mencuri motor. Sedangkan Frengki sebagai joki. Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan oleh penyidik,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *