
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mencatat selama tahun 2024 sudah melakukan tidak deportasi bagi warga negara asing (WNA) yang berulah di Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan di sela – sela jumpa pers, Selas sore (31/12) menjelaskan, puluhan WNA yang dideportasi ini lantaran mengganggu ketertiban umum. Selain itu, juga ditemukan beberapa WNA yang melakukan overstay dari masa tinggalnya.
Dari 30 WNA yang dideportasi, kebanyakan berasal dari Tiongkok dan Jerman dengan jumlah masing-masing 4 orang. Setelahnya WNA asal Rusia sebanyak 3 orang, beserta Australia, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Serbia masing-masing 2 orang, Argentina, Belgia, Ceko, Jepang, Malaysia, Romania, Swiss, Taiwan masing – masing berjumlah 1 orang.
“Selain menyalahi ijin tinggal, terkadang mereka juga tidak mau membayar biaya salon, mabuk-mabukan dan tidur di sembarang tempat, hingga mengalami sakit,”kata Hendra Setiawan.
Selain itu, adapun jenis penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian seperti membuka bekerja ataupun membuka bisnis. Misalnya menjadi instruktur yoga, membuka bisnis spa, melakukan kegiatan pengelolaan penginapan, menjadi instruktur diving, dan menawarkan tour memancing.
Ada juga tiga orang yang dideportasi pasca menjalani tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan karena melakukan tindak pidana umum. “Ada juga yang membuka usaha disini. Sedangkan Visa yang digunakan yakni visa liburan,” imbuhnya. (Nyoman Yudha/Balipost)