
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Badung merancang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2025 sebesar Rp3.534.338, 88. Keputusan ini diambil setelah rapat yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Badung, Kamis (12/12).
Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024, yang sebelumnya Rp3.318.628,06, mengikuti arahan pemerintah pusat. Hasil rapat ini selanjutkan akan dimintakan persetuan Bupati Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, mengungkapkan bahwa penetapan UMK ini merupakan hasil pertimbangan matang yang melibatkan berbagai pihak dalam Dewan Pengupahan. Kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan upah minimum.
“Dari Rp3,3 juta sekarang menjadi Rp3,5 juta per bulan. Angka ini didasarkan pada arahan presiden dan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.
Menurut Eka Merthawan, kenaikan UMK tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui analisis mendalam. Beberapa indikator yang menjadi dasar keputusan ini adalah pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat kunjungan wisatawan, dan rata-rata lama tinggal (length of stay) wisatawan di Badung.
“Keputusan ini diambil dengan argumentasi kuat. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan, sehingga keputusan ini adil bagi pekerja maupun pengusaha,” tambahnya.
Selain menetapkan UMK, Dewan Pengupahan juga memutuskan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk hotel bintang lima. Besaran UMSK ini adalah 1 persen dari UMK atau Rp 3.569.682,27.
“Kami menerapkan UMSK dengan nilai kecil untuk menghindari beban berlebih pada pengusaha. UMSK ini hanya berlaku untuk hotel bintang lima agar tidak memicu potensi PHK,” terangnya.
Kebijakan UMSK ini dirancang untuk memberi tambahan insentif bagi pekerja di sektor premium, sambil tetap mempertimbangkan kemampuan pengusaha. Eka Merthawan menambahkan bahwa ke depan, penerapan UMSK mungkin diperluas ke hotel bintang tiga dan empat.
“Kami fokus dulu di bintang lima untuk memastikan kebijakan ini berjalan baik. Jika memungkinkan, baru diterapkan di sektor lainnya,” jelasnya.
Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari anggota Dewan Pengupahan, termasuk perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah. Dari 30 anggota, sebanyak 27 hadir dalam rapat final, dan semuanya menyepakati keputusan UMK dan UMSK. “Tidak ada pihak yang menolak. Semua komponen, termasuk Apindo dan Serikat Pekerja, sudah menerima,” katanya.
Disperinaker Badung berencana segera mensosialisasikan keputusan ini kepada publik. UMK Badung 2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. “Kami berharap tidak ada kendala dalam implementasinya. Sosialisasi akan kami lakukan agar keputusan ini bisa diterima oleh semua pihak,” pungkasnya.(Parwata/Balipost)