Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyampaikan pandangannya dalam KTT ke-3 ASEAN-Australia di Jakarta, Kamis (7/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menyusul pengesahan rancangan undang-undang yang mengatur anak di bawah usia 16 tahun tidak menggunakan media sosial oleh Kabinet Nasional, Jumat (8/11), Pemerintahan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese akan menetapkan usia 16 tahun sebagai usia minimum yang diperbolehkan untuk mengakses media social.

“Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita. Saya akan segera menghentikannya,” kata PM Albanese melalui keterangan di situs Web resmi PM Australia, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (8/11)

Dia mengatakan, pemerintah akan melakukan apa saja yang bisa diupayakan untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial terhadap kesejahteraan mereka, yang menurutnya menjadi salah satu masalah terbesar yang mengkhawatirkan bagi para orang tua. “Saya ingin orang tua dan keluarga Australia tahu bahwa kami mendukung mereka,” katanya.

Baca juga:  Targetkan 1,4 Juta Wisatawan Australia, Tambahan Jadwal Penerbangan Perlu Dilakukan

Albanese mengatakan bahwa pada masa sidang yang akan diadakan dalam dua pekan mendatang, pemerintahannya akan memperkenalkan kepada Parlemen undang-undang untuk menjadikan usia 16 tahun sebagai batas usia minimum yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial.

Isu tersebut, menurut dia, merupakan tantangan nasional yang membutuhkan kepemimpinan nasional, dan menjadi salah satu isu yang ingin diselesaikan oleh pemerintahannya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland MP mengatakan bahwa penetapan batas usia minimum untuk akses media tersebut ditujukan untuk melindungi kaum muda, tidak untuk menghukum dan mengisolasi mereka.

Rencana penetapan tersebut juga untuk memberi tahu kepada para orang tua bahwa Pemerintah Australia berupaya mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak mereka melalui keputusan tersebut.

Baca juga:  Ratusan Warga Bucha Tewas Selama Invasi Rusia

“Keputusan kami untuk menetapkan usia minimum 16 tahun didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan para ahli, orang tua, dan kaum muda. Keputusan ini merupakan keseimbangan antara meminimalkan bahaya yang dialami kaum muda selama periode kritis perkembangan,” katanya.

“Media sosial memiliki tanggung jawab sosial terhadap keselamatan penggunanya, dan undang-undang ini adalah salah satu cara mereka dimintai pertanggungjawaban – dengan hukuman yang berat untuk setiap pelanggaran,” tambahnya.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan komponen utama upaya Pemerintah Australia di bidang keamanan daring untuk memungkinkan para pemuda menggunakan internet dengan cara yang lebih aman dan lebih positif.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui konsultasi mendalam dengan para pemuda, orang tua dan pengasuh, akademisi dan pakar perkembangan anak, komunitas, industri, dan organisasi sipil, serta pemerintah negara bagian dan teritorial.

Baca juga:  Sejak Pandemi COVID-19, Australia Mengalami Hari Paling Mematikan

Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang tersebut pada sidang Parlemen dua pekan mendatang, dan RUU tersebut akan memberikan tanggung jawab kepada platform media sosial, bukan orang tua atau kaum muda, untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna memastikan perlindungan dasar.

RUU tersebut dibentuk atas dasar upaya Pemerintah Australia untuk menanggulangi bahaya daring bagi kaum muda, termasuk uji coba jaminan usia, penetapan kode aplikasi kencan daring, penetapan sanksi pidana baru untuk deepfake seksual nonkonsensual, dan penggandaan dana dasar untuk Komisioner Keamanan Elektronik. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN