Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden RI, Prabowo Subianto telah melantik sebanyak 43 Menteri, 56 Wakil Menteri (Wamen) dan 5 Kepala Badan yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih, Senin (21/10). Jumlah kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran lebih banyak jika dibandingkan pada Kabinet Jokowi-Ma’aruf Amin yang hanya berjumlah 34 Menteri dan 17 Wamen.

Adanya sejumlah kementerian baru ini pun disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra tak mesti simetris dengan daerah. Ia mengutarakan sesuai semangat otonomi daerah, pembentukan kelembagaan daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.

Baca juga:  Dua Jurnalis Perempuan Bali Jadi Wamen di Kabinet Merah Putih, Simak Perjalanan Kariernya

Apalagi, kementerian yang telah dilantik masih belum memberikan regulasi apapun ke daerah. Dewa Indra menegaskan kebutuhan dan kemampuan daerah merupakan dua hal yang berbeda. Ia mencontohkan seperti di Pemerintah Pusat terdapat Kementerian Kelautan. Namun, untuk daerah yang tidak memiliki laut tidak harus ikut-ikutan membentuk Dinas Kelautan.

Begitu juga daerah yang tidak memiliki hutan, tidak harus membuat kelembagaan terkait kehutanan .

Ketika disinggung mengenai Kementerian Pertanian yang dipecah menjadi dua yakni terdiri dari Kementerian Pangan dan Pertanian, Dewa Indra mengungkapkan bahwa dulu Provinsi Bali pernah memiliki Dinas Ketahanan Pangan. Namun, sekarang sudah dilebur menjadi Bidang Ketahanan Pangan di Dinas Pertanian.

Baca juga:  Menuju KTT AIS Forum Pertama, Sekda Bali: Kita Pastikan Siap!

“Jadi institusinya sudah ada, tapi kan tidak harus persis sama dengan pusat. Yang penting fungsinya ada yang melaksanakan kalau urusan pangan di daerah sudah ada,” ujarnya.

Dewa Indra meyakini perbedaan nama lembaga di daerah dengan kementerian di pusat tidak akan mengganggu proses koordinasi dan tupoksi antara pusat dan daerah. “Selama ini tidak persis sama dengan pusat, tidak ada masalah. Contoh, di pusat ada Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, di daerah kan ada Dinas Perindag (Perindustrian dan Perdagangan,red), kan tidak ada masalah,” tandasnya.

Baca juga:  Di Hadapan Presiden, Gubernur Koster Sampaikan 3 Hal Penting Ini

Ditanya terkait upaya menambah kelembagaan/dinas, Dewa Indra mengatakan itu keputusan Gubernur Bali hasil Pilkada 2024. “Kalau itu (penambahan dinas,red) tunggu Gubernur baru ya,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN