Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bali telah dimulai Kamis (26/9). KPU Provinsi Bali mengingatkan ketua tim pemenangan dan simpatisan masing-masing paslon agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho tidak resmi alias bodong saat berkampanye.

Apabila dilanggar, KPU  Bali akan mengambil tindakan tegas berupa pemberangusan alias pencopotan.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan petugas akan menyisir dan langsung mencopot alat peraga kampanye, baik baliho, spanduk, dan lain-lain yang melanggar aturan pilkada serentak 2024. Pencopotan itu akan dilakukan seketika tanpa pemberitahuan kepada pihak timses maupun partai pengusung.

Bahkan, bagi paslon yang melanggar akan diumumkan secara terbuka di media terkait pelanggaran aturan alat peraga kampanye tersebut. “Kami akan mengambil tindakan tegas, apalagi urusan baliho sekarang. Baliho, spanduk dan alat peraga itu kalau besok ada yang melanggar lebih dari apa yang mesti dibuat, Bawaslu akan merekomendasikan ke kita untuk melakukan penertiban,” tegas Lidartawan.

Baca juga:  Peserta Rapat Paripurna DPRD Bali di Rapid Test

Lidartawan mengatakan untuk menertibkan baliho paslon yang melanggar tersebut pihaknya akan didampingi Satpol PP hingga aparat Kepolisian. “Kami kemarin sudah ngomong, bahwa tidak ada lagi surat menyurat, tidak lagi disuruh menurunkan atau apa. Kalau sudah ada rekomendasi Bawaslu, saya perintahkan KPU Kabupaten dan Kota untuk membereskan semua bersama Satpol PP. Kalau nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran itu, pada saat kemarin kami rapat, kami sudah sampaikan akan diumumkan di media, siapa yang melanggar dan apa pelanggarannya,” tandasnya.

Lidartawan menerangkan bahwa APK seperti baliho dan lainnya yang boleh dipasang adalah yang dicetak resmi oleh KPU Bali dan ada stempel resminya. Sehingga, yang tidak ada stempel resmi dari KPU Bali APK tersebut bodong. “Yang boleh itu yang dicetak resmi oleh KPU. Pasangan calon boleh mencetak 200 persen dari jumlah yang kami cetak. Tetapi, nanti baliho-baliho yang mereka pasang harus ada stempelnya KPU. Yang tidak ada stempel KPU, berarti bodong dan kita turunkan,” tegasnya.

Baca juga:  'Green Election' Bali

Kemudian, untuk jumlah baliho dalam aturan yang boleh dipasang pun dibatasi per kabupaten/kota. Dimana, hanya 5 baliho yang boleh dipasang masing-masing calon kepala daerah di setiap kabupaten/kota. Kemudian, untuk di desa hanya boleh satu spanduk masing-masing paslon. Namun, paslon diperbolehkan mencetak Baliho atau spanduk dengan desain sendiri sebanyak 200 persen dari jumlah cetak KPU, dan tetap dibubuhi stempel KPU Bali.

Selain itu, KPU Bali akan memfasilitasi media kampanye kepada Paslon berupa video tron dan billboard. Lidartawan mengungkapkan bahwa jadwal kampanye Pilgub Bali 2024 dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Baca juga:  Bawaslu Surati Parpol dan KPU Terkait Pelanggaran APK

Namun, pada Hari Raya Galungan dan Kuningan kampanye ditiadakan. Zona kampanye dibagi menjadi 2 zona. Zona 1 meliputi wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Badung. Sedangkan, zona 2 diantaranya Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.

Pada pembagian zona tersebut, nantinya masing-masing paslon akan berkampanye di satu zona dalam sehari secara bergantian. Sehingga dengan cara yang dirancang tersebut, massa pendukung masing-masing paslon tidak akan bertemu. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN