I Gede John Darmawan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 tengah berlangsung. Para bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Bali telah mendaftarkan diri ke KPU masing-masing daerah.

Bahkan, para bakal paslon telah mengikuti pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan lolos verifikasi berkas dan tes kesehatan, mereka akan ditetapkan menjadi paslon pada 22 September 2024.

Sehari setelahnya, yaitu 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor paslon. Sedangkan, tahapan kampanye para kadidat dimulai pada 25 September 2024 hingga 24 November 2024. Dan jadwal pencoblosan dilakukan serentak pada 27 November 2024.

Namun yang menjadi perhatian adalah hari pertama kampanye paslon kepala daerah bertepatan dengan Hari Raya Suci Galungan.

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan bahwa hari pertama masa kampanye para paslon kepada daerah di Bali memang bertepatan dengan Hari Raya Suci Galungan, yaitu pada 25 September 2024. Karena bertepatan dengan Hari Raya Suci Galungan, para paslon bisa saja tidak harus melakukan kampanye pada hari pertama masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU tersebut.

Baca juga:  KPU Bali Pastikan TPS Aman dari Penyebaran Covid-19

Mereka bisa kampanye di hari berikutnya. Apalagi, masa kampanye berlangsung selama 2 bulan, hingga 24 November 2024.

Namun demikian, hal itu diserahkan ke masing-masing paslon kepala daerah. “Itu kan masa kampanye, calon kan bisa gak melakukan kampanye, gak harus kampanye (hari pertama kampanye,red). Ya, jadi kembalikan kepada calon, calon akan melaksanakan kampanye atau enggak. Kampanyenya kan bisa dengan metode mesimakrama, jadi tidak akan mengganggu,” ujar John Darmawan, Jumat (6/9).

Baca juga:  Kalapas Klungkung Diganti

Apalagi, lanjut John Darmawan bahwa pada hari pertama masa kampanye tidak ada kampanye akbar. Dikatakan, kampanye akbar biasanya dilakukan menjelang akhir masa kampanye. “Kampanye akbar itu biasanya di akhir-akhir masa kampanye,” tandasnya.

Meskipun demikian, KPU Bali tetap mengimbau agar para paslon kepala daerah tetap menghormati bahwa umat Hindu tengah melaksanakan perayaan Hari Raya Suci Galungan. Terutama bagi paslon yang melakukan kampanye pada hari pertama tersebut.

“Ya menyesuaikan saja karena itu hari raya, biasanya mereka (para paslon,red) yang menghormati, tidak melaksanakan kampanye. Yang jelas bahwa ini adalah hari raya, mari kita hormati hari raya ini. Paling ini saja imbauan KPU,” tegasnya.

Baca juga:  Andalkan DTW Itu-itu Saja, Pariwisata Bali Terlalu Rapuh

Kampanye pada Pilkada 2024 ini, KPU Provinsi Bali telah mengusung kampanye hijau atau green election. Kampanye pada calon tidak lagi menggunakan baliho dari plastik, melainkan melalui media lain yang lebih ramah lingkungan. Seperti, media online dan media sosial, videotron maupun billboard. Semangat kampanye tanpa baliho plastik ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik terutama sampah sisa baliho.

Selain itu, untuk menjaga alam Bali tetap hijau dan lestari akan dilakukan penanaman pohon sebanyak 250.000 bibit pohon. Kegiatan ini akan melibatkan lembaga pedidikan tingkat SMA/SMK, Perguruan Tinggi, dan seluruh masyarakat Bali pada saat nanti pelaksanaan pelantikan KPPS. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN