Personel Basarnas Bali temukan WNA Turki dan pemandu saat tersesat di Gunung Batukaru, Tabanan, Selasa (20/8/2024) (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pemandu asal Jakarta dan tamunya Warga Negara Asing (WNA) Turki yang tersesat di Gunung Batukaru, Tabanan di evakuasi Basarnas Bali.

Kepala Basarnas Bali I Nyoman Sidakarya ketika dikonfirmasi di Denpasar, Selasa, mengatakan bahwa informasi soal dua pendaki tersesat itu diperoleh dari pelapor bernama Dania yang merupakan teman korban sekitar pukul 21.30 WITA pada Senin (19/8).

“Pada hari Senin pukul 10.00 WITA dua orang mendaki Gunung Batukaru dari Pura Batur Sari. Pada pukul 19.00 WITA saat turun tersesat di ketinggian 1.800 mdpl memohon bantuan SAR,” kata dia, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Pohon Pala di Sangeh Tumbang, Satu Keluarga Terluka

Dari informasi yang dihimpun tim, lanjutnya, pemandu wisata bernama Rizki Meiramdhan yang berasal dari Jakarta membawa WNA Turki perempuan bernama Özlem Ergen (32). Keduanya mendaki tanpa tiket masuk dan pendampingan dari pemandu lokal.

“Dalam keterangannya sesaat setelah ditemukan, Rizki Meiramdhan menceritakan bahwa ia sudah merasa berada di kaki gunung, namun tidak bisa menemukan jalan keluarnya,” tutur Sidakarya.

Akhirnya enam orang personel Basarnas Bali dari Pos SAR Buleleng diterjunkan sekitar pukul 21.40 WITA dan mulai melakukan penyusuran Gunung Batukaru pukul 22.40 WITA di ketinggian yang diprediksi malam itu 1.500 mdpl.

Baca juga:  Diduga Membunuh, Seniks dan Semi Dihukum 13 Tahun Penjara

Dengan jarak pandang terbatas, tim SAR gabungan berhati-hati mencari pendaki tersesat itu dan berhasil menemukan mereka pukul 00.05 WITA dalam keadaan selamat.

Tim kemudian mengevakuasi korban dari Gunung Batukaru menuju posko di bawah selama satu jam, dan kemudian pemandu asal Jakarta membawa WNA Turki tersebut kembali ke penginapan.

“Kondisi kedua korban baik dan tidak mengalami cedera, jadi mereka bisa langsung kembali secara mandiri,” kata Sidakarya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Pemandu Surfing Raja Andika Dituntut 14 Tahun Penjara
BAGIKAN