Satpol PP menghentikan operasional usaha pengumpulan sampah di Desa Kendran. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP menghentikan operasional usaha pengumpulan sampah di Desa Kendran. Operasional usaha ini dihentikan sementara karena belum mengantongi perizinan dan menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Jumat (9/8) mengatakan penghentian operasional usaha pengumpulan sampah mengacu hasil temuan lapangan yang dibahas dalam rapat gabungan OPD Terkait. Rapat tersebut melibatkan Asisten 3 (pemimpin rapat) bersama OPD teknis (Dinas Perijinan, DLH dan Dinas PUPR).

Baca juga:  Wagub Cok Ace: Generasi Milenial Agar Meniru Keteladanan Pahlawan Pejuang Kemerdekaan

Dijelaskannya, dalam rapat tersebut juga dihadiri Bagian Hukum, Kabid Penegakan Perda, Unsur Camat Tegallalang dan Perbekel Kendran. Dalam kegiatan rapat tersebut juga menghadirkan Pemilik PT Dwi Belatung Sari.

Watha mengatakan pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut hasil kajian turun ke lapangan. Hal ini karena dikelola oleh I Dewa Gde Gautama sebagai Owner PT Dwi Belatung Sari di Desa Kendran, Kecamatan Tegallalang.

Lebih lanjut dikatakannya, penghentian sementara kegiatan operasional mengingat yang bersangkutan sampai saat ini belum memenuhi persyaratan dasar perizinan. Di samping itu, usaha tersebut mengeluarkan bau terganggu lingkungan masyarakat. “Bau yang muncul dari usaha pengumpulan sampah membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman,” ucapnya.

Baca juga:  Toko Berjejaring di Depan Rumah Kasat Pol PP Gianyar Belum Ada SITU

Tim pemkab menghentikan sementara kegiatan operasional sampai dengan terpenuhinya perijinan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Dalam surat pernyataan Pemilik Usaha I Dewa Gede Gautama asal Br. Kendran siap menghentikan sementara kegiatan usaha operasional sampai terpenuhi perizinan sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN