Tim Monev Trantibum mencakup Satpol PP bersama petugas dari Kejaksaan, TNI Polri (Polres Gianyar dan Kodim 1616) menghentikan pembangunan perumahan di Desa Sayan Kecamatan Ubud, Jumat (14/6). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Monev Trantibum mencakup Satpol PP bersama petugas dari Kejaksaan, TNI Polri (Polres Gianyar dan Kodim 1616/Gianyar) menghentikan pembangunan perumahan di Desa Sayan Kecamatan Ubud, Jumat (14/6). Kegiatan pembangunan di Desa Sayan ini dihentikan karena belum mengantongi perizinan.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan surat pemberitahuan pemberhentian operasional telah ditandatangani pihak Satpol PP. Ia pun telah menyampaikan ke manajemen perumahan itu.

Baca juga:  Perbup No. 58 Tahun 2021, Jalan Tanah Kapling Perumahan Minimal 6 Meter

Watha menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian pengawasan dan pengendalian dalam penegakan Perda terhadap pembangunan yang tak berizin. Tim telah menyampaikan pemberitahuan pemberhentian sementara kegiatan operasional pada Gedung 1 dan 2 sampai terpenuhi izin-izin yang diperlukan. Ini sesuai Perda Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 tentang PBG.

Tim disebutnya juga menghentikan kegiatan pembangunan perumahan pada gedung 3, 4, dan 5 karena masuk melanggar ketentuan LP2B.

Baca juga:  Dikeluhkan Warga, Satpol PP Cek Perumahan di Pendem

Dipaparkannya, tim meminta agar pihak manajemen mengembalikan lahan tersebut ke kondisi awal sebagai lahan pertanian sesuai dengan Perda Kab. Gianyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang LP2B. “Ini dilanjutkan dengan pemasangan spanduk penghentian kegiatan,” ucapnya.

Watha menuturkan manajemen perumahan itu dapat menerima penjelasan dan akan melaksanakan arahan dari Tim Monev. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *