Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Bypass Ir Soekarno, sempat mengalami kemacetan pada Kamis (16/5). Hal ini karena kontainer truk menimpa mobil pikap bermuatan tanaman hias. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Bypass Ir Soekarno, sempat mengalami kemacetan pada Kamis (16/5). Hal ini karena kontainer truk menimpa mobil pikap bermuatan tanaman hias.

Kasatlantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizky Ramadhan mengkonfirmasi terjadinya kecelakaan di timur simpang empat Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan tersebut. Akibat kecelakaan tersebut, mobil pikap penyok pada bagian baknya.

Lanjut diterangkan, kecelakaan yang terjadi pukul 10.30 WITA ini berawal saat dua kendaraan tersebut melaju dari arah barat atau Gilimanuk. Posisi kedua kendaraan itu saling sejajar.

Baca juga:  BNNP Bali Sita 25 Kilogram Ganja

Truk kontainer berpelat W 8823 UQ berada di sebelah kiri. Sementara pikap bermuatan tanaman hias berpelat L 9803 BY berada di samping kanannya.

Saat tiba di lokasi kejadian, sopir truk kontainer tidak menyadari ada pohon perindang yang batangnya menjulur terlalu rendah mengarah ke jalan. “Akibatnya box peti kemas (kontainer) menabrak dan tersangkut batang pohon hingga lepas,” jelasnya.

Kontainer yang lepas itu kemudian menimpa sisi kiri belakang mobil pikap bermuatan tanaman hias, dan membuat penyok, pagar bak pikap rusak dan patah.

Baca juga:  Lakalantas dengan Mobil, Pemotor Tewas di TKP

Sementara pintu kanan pikap juga pecah dan penyok. Tanaman hias yang diangkut sebagian hancur dan sisanya berserakan.

“Kedua sopir kendaraan dalam keadaan selamat. Baik sopir truk kontainer yang diketahui bernama Wajianto (45) asal Bojonegoro, Jawa Timur, dan sopir pickup bernama Ferian Aldi Hrmawan (23) asal Malang, Jawa Timur,” ucapnya.

Meski begitu, kejadian itu mengakibatkan kerugian materi di masing-masing pihak. Kerugian besar dialami sopir pikap sekitar Rp 15 juta. Sementara sopir truk kontainer mengalami kerugian yang diperkirakan Rp 1 juta. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Mantan PPTK DPRD Denpasar Divonis 1 Tahun Penjara
BAGIKAN