KPU Buleleng menggelar rapat sosialisasi syarat calon perorangan, Jumat (3/5). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Salah satu tokoh masyarakat yang digadang-gadang maju sebagai bakal calon independen di Pemilihan Bupati Buleleng, Anak Agung Wiranata Kusuma menilai syarat maju lewat jalur independen berat dengan durasi waktu yang tergolong pendek.

Namun ia mengaku akan memaksimalkan waktu yang diberikan. “Kami akan berusaha yang terbaik untuk ini. Saya harap ada keseimbangan dan keadilan antara calon dari parpol dan perseorangan,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah ada sebanyak 50 ribu dukungan yang masuk. Saat ini, pihaknya tinggal melakukan pemilahan terhadap keberadaan KTP yang sudah masuk itu. ” Kita tinggal memilah KTP saja, sudah ada 50 ribu lebih, semoga tidak ada yang kurang. Kita membutuhkan tim IT yang handal untuk memilah KTP tersebut,” sebut Wiranata.

Baca juga:  Hasil Mediasi, Gerindra Buleleng Diikutkan dalam Pileg 2019

Sementara itu, KPU Kabupaten Buleleng melakukan sosialisasi terhadap sejumlah calon Independen pada Jumat (3/5) di Kantor KPU Buleleng. Sejumlah nama yang digadang-gadang maju lewat jalur independen pun turut diundang.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana usai kegiatan sosialisasi menjelaskan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan akan dibuka mulai 8-12 Mei 2024. Jumlah dukungan yang diserahkan minimal atau melebihi dari yang sudah ditentukan, yakni sebanyak 45.983 keping KTP.

Baca juga:  Gianyar Siapkan Anggaran Rp 1,3 Miliar untuk Pilkel Serentak

Dengan kondisi itu, para calon yang maju melalui jalur independen juga harus melalui sejumlah tahapan, baik verifikasi administrasi ataupun verifikasi faktual. “Tentunya saya tidak berani memberikan prediksi jumlah calon perseorangan. Nanti pada saat verifikasi administrasi dan faktual petugas akan mencermati agar tidak ada dukungan ganda. Disana terlihat yg mana akan memenuhi syarat untuk pendaftaran,” terang Dudhi.

Bahkan KPU juga akan melakukan rekrutmen tenaga verifikator untuk mempercepat proses verifikasi yang ada.” Kita nanti akan sesuaikan dimana tempat yang membutuhkan verifikator,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Batas Akhir 31 Juli, Baru Dua Parpol Setor Perbaikan Berkas ke KPU Buleleng
BAGIKAN