Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu dan tiga, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan mereka untuk mengikuti secara langsung sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mereka ajukan.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Ganjar-Mahfud tiba bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 08.05 WIB. Ganjar mengatakan dirinya dan Mahfud hadir hanya untuk mendengarkan putusan.

Ia juga menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim MK karena para hakim memiliki kemerdekaan untuk memutus perkara.

Baca juga:  Kontestasi Pilpres Memanas, PDIP Bali Target Raih 90 Persen Suara

“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” kata dia.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin tiba pada pukul 08.18 WIB. Keduanya datang bersama-sama dalam satu mobil.

Anies mengatakan bahwa ia menghormati putusan MK dan berharap lembaga peradilan tersebut mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya.

“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Masyarakat Jembrana Pekikan "Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran"

Ia mengimbau pula agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serentak pada hari yang sama.

Baca juga:  Pelayanan Kesehatan Primer Perlu Fokuskan Upaya-upaya Promotif

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (kmb/balipost)

BAGIKAN