I Nyoman Alit ditahan di Polsek Densel karena terlibat kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota salah satu partai politik (parpol), Ni Putu Yuliani (25) kehilangan HP saat ditaruh di meja makan. Waktu itu korban menghadiri HUT parpol di hotel, Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan (Densel), Selasa (6/2). Setelah dilakukan anggota Polsek Densel akhirnya berhasil menangkap pelakunya, I Nyoman Alit berprofesi sebagai juru parkir (jukir), Kamis (18/4).

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (20/4) menjelaskan korban beralamat di Jalan Kenyeri, Denpasar Timur ini menghadiri HUT parpolnya di TKP. Usai acara korban mengikuti acara makan di luar lobi hotel tersebut.

Baca juga:  Terjaring Razia Prokes COVID-19, Sanksinya Nyapu hingga "Squat Jump"

“Selesai makan korban lupa dengan HP-nya yang tertinggal di TKP,” ujarnya.

Setelah beberapa menit kemudian korban baru ingat HP-nya dan langsung balik ke TKP. Tapi sayang HP tersebut tidak ada di sana dan korban langsung melapor ke Polsek Densel.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Auliya dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP didapat petunjuk mengarah ke pelaku. Kemudian polisi melakukan penelusuran dan terlacak pelaku tinggal di Jalan Ahmad Yani, Peguyangan, Denpasar Utara.

Baca juga:  Dari Pemuda Nusa Penida Dianiaya hingga Jasad WN Australia akan Diautopsi

Selanjutnya pelaku ditangkap di tempat tinggalnya dan diamankan ke Mako Polsek Densel untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat diperiksa pelaku mengaku mengambil HP milik korban dan dibawa pulang. Pelaku mengaku muncul niat melakukan perbuatan tersebut karena tidak memiliki HP dan akan digunakan sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN