Logo Kementerian Kominfo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang internet service provider (ISP) terlibat dengan penyelenggaraan telekomunikasi ilegal dengan menjual layanan internet (bandwidth) kepada RT RW Net yang tidak memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan penawaran produk yang dikhususkan untuk RT RW Net melalui website maupun media lainnya.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Dany Suwardany A. itu penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan penjualan layanan internet (bandwidth) untuk dijual kembali oleh pelanggannya (end user). Segala bentuk pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan.

Baca juga:  Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T

Terkait adanya surat pemberitahuan ini, Agung Harsoyo, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 – 2021 menyebut kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama. Dahulu maraknya kegiatan ilegal ini masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan belum adanya aturan yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Namun kini dengan maraknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, menurut Agung, harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi. Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

Baca juga:  Kemenkes Dorong Penerapan Cukai Pada Produk Mengandung GGL

Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal ini, menurut Agung menunjukkan mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pembangkangan ini, menurut Agung, harus disikapi oleh Kemenkominfo beserta aparat penegak hukum dengan tindakan yang sangat tegas.

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat. Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo.

“Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi tanah air,” ucap Agung dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Tiang Fiber Optic Dikeluhkan, Komisi III Denpasar Usulkan Buat Regulasi Penataan

RT RW Net umumnya dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Proses operasionalnya melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet ISP.

Istilah RT RW Net pertama kali digunakan sekitar 1996-an oleh para mahasiswa di Universitas Muhammadyah Malang (UMM) yang menyambungkan kos mereka ke kampus UMM yang tersambung ke jaringan AI3 Indonesia melalui GlobalNet di Malang dengan gateway Internet di ITB. (kmb/balipost)

BAGIKAN