Prria berinisial SAB (38) asal Aljazair diamankan aparat Imigrasi karena kerap buat onar dan melanggar izin tinggal. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Diduga sering membuat onar dan juga terdapat permasalahan lainnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dan melakukan pendetensian terhadap seorang pria berinisial SAB (38) asal Aljazair. Tak hanya itu, SAB juga melanggar izin tinggal atau overstay.

Ia kemudian diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di wilayah Legian, Rabu (17/4). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Kamis (18/4) mengatakan penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan warga akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

Baca juga:  Diduga Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Pria Diamankan

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian ” terang Suhendra.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, diketahui SAB terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.

Baca juga:  Bendum Dijadikan Tersangka Korupsi, LPBNU Beri Bantuan Hukum

Suhendra menambahkan, saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian. SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai ” pinta Suhendra. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polantas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *