Arya Wedakarna. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPD RI melalui surat nomor RT.01/215/DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya menyampaikan agar Arya Wedakarna mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.

Terkait surat itu, Arya Wedakarna selaku Anggota DPD RI dari Bali memastikan tak akan mengemas barang dari Kantor DPD RI Bali sampai ada putusan inkrah yang menyatakan ia bersalah.

“Di mana-mana kita tunggu sampai inkrah sampai keputusan dari Mahkamah Agung, sebelum itu terjadi ya saya tetap wakil rakyat kan belum ada PAW (pergantian antarwaktu) saya,” kata AWK, sapaannya, di Denpasar, Selasa (19/3) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Nyepi, Layanan Data Seluler dan IPTV Dimatikan 24 Jam

Surat tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Namun demikian hingga saat ini anggota dua periode itu enggan mengikuti arahan dan tetap berkantor, bahkan menjalankan tugas-tugas anggota DPD RI seperti biasa.

“Kita lihat ya kantor AWK tetap ada, ada staf saya, masyarakat masih banyak yang datang, kemudian saya juga masih beraktivitas dan harus percaya diri karena belum inkrah,” ujarnya.

Baca juga:  Buntut Pemecatan Arya Wedakarna, Sekretariat DPD RI Bali Lakukan Antisipasi Kerawanan

Arya Wedakarna mengaku masih memproses aduannya di PTUN Jakarta yang tidak terima atas surat pemberhentian yang dilayangkan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Saat ini berkas-berkas pengaduannya telah diloloskan PTUN dan rencananya pada Rabu besok akan dilakukan sidang untuk membahas permasalahan.

“Disidangkan besok, saya akan ke Jakarta. Kalau di PTUN kan lebih kepada berkas administrasi karena kita menganggap keputusan BK DPD RI itu cacat hukum dan prosesnya sangat cepat seakan-akan memang didesain,” katanya.

Ia tidak mempermasalahkan cibiran masyarakat karena enggan mengikuti arahan pusat, menurutnya ini bagian dari edukasi jika seseorang merasa dirugikan secara hukum.

Baca juga:  Gubernur Koster Terima Penghargaan Gubernur Terbaik dari Infobank Media Group

AWK berharap nantinya gugatan dia di PTUN dikabulkan, sehingga keputusan pemberhentian dari BK DPD RI dicabut dan namanya dipulihkan.

Untuk diketahui pada 2 Februari lalu BK DPD RI berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *