Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat Bali yang ditandatangani, Senin (23/3). Imbauan No.45/Satgascovid19/III/2020 ini dibuat berdasarkan arahan Presiden RI melalui pidato 15 Maret 2020 dan Maklumat Kapolri terkait penanganan penyebaran virus corona (COVID-19). Ada lima poin penting yang tercantum dalam imbauan tersebut. Salah satunya agar masyarakat Bali tetap di rumah sehari pasca hari raya Nyepi.

Baca juga:  Pembukaan PKB Dikabarkan Maju Ikuti Jadwal Presiden ke Bali Buka Munas Kadin, Ini Kata Kadisbud

“Diimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah masing-masing pada hari Kamis, 26 Maret 2020,” ujar Koster mengutip poin empat dalam surat imbauan tersebut.

Koster memandang, masyarakat perlu memperhatikan dengan sangat sungguh-sungguh penyebaran COVID-19 di Bali yang memperlihatkan kecenderungan semakin meningkat. Hal ini harus lebih diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan korban yang semakin banyak.

Upaya pencegahan yang paling efektif adalah dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain. “Imbauan ini agar dilaksanakan dengan tertib dan disiplin,” tutupnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Akhiri Masa Jabatan, Ny Putri Koster Lepas PIN TP PKK dan Dekranasda Provinsi Bali
BAGIKAN