Petugas Satpol PP menghentikan pembangunan sebuah villa di Kecamatan Ubud karena belum mengantongi izin. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar kembali menertibkan pembangunan sebuah villa di Kecamatan Ubud. Penertiban dilakukan karena belum mengantongi izin.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Rabu (6/3) mengatakan sebanyak 15 anggota Satpol PP bersama anggota kecamatan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pembangunan villa yang belum memiliki izin di Kecamatan Ubud. Ini meliputi satu villa di lokasi Banjar Ambengan, Ubud.

Baca juga:  Pembangunan Vila di Mas Dihentikan Satpol PP Gianyar

Watha menjelaskan pengelola atau penanggungjawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG). Selanjutnya pengelola villa diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar pada Kamis (7/3) guna mendapatkan pembinaan.

Dipaparkannya, keberadaan villa tidak berizin di Ubud ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Pemilik villa ini diberikan SP 1,” ujarnya.

Baca juga:  Gudang Pengovenan Kayu Terbakar, Kerugian Puluhan Juta

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah telah mempermudah pengurusan izi  dengan sistim OSS sepanjang persyaratannya telah dipenuhi. Pengelola villa ini diarahkan secepatnya mengurus izin. “Sementara proses pembangunan villa dihentikan sampai pengelola villa melengkapi perizinan,” tegasnya.

Made Watha menegaskan Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan.Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan villa bodong yang menyebabkan pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak sektor pariwisata. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Dari Tambahan Kasus COVID-19 Bali Hampir 1.800 Orang hingga Kasus Omicron Tinggi di Bali
BAGIKAN