Ilustrasi - Petugas meneliti data sebelum menyerahkan bantuan tunai untuk warga tidak mampu di Serang, Banten, Kamis (25/1/2024). Pemprov Banten menyalurkan bantuan untuk 65 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membantu meringankan warga tidak mampu. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penebalan bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk upaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melindungi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.

“Berbagai paket kebijakan diluncurkan pada triwulan IV-2023 guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong permintaan domestik, antara lain melalui penebalan bantuan sosial bagi kelompok miskin dan rentan dalam bentuk BLT (bantuan langsung tunai) El Nino dan bantuan pangan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (30/1).

Baca juga:  Pengawasan DAS Lemah

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penguatan akses pembiayaan bagi UMKM melalui percepatan program kredit usaha rakyat (KUR) serta dukungan penguatan sektor perumahan melalui insentif fiskal (PPN DTP) dan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemerintah juga secara konsisten tetap mendukung berbagai agenda pembangunan, seperti penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dukungan pelaksanaan Pemilu 2024, dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).

Pada 2024, Bendahara Negara mengatakan APBN akan terus dioptimalkan shock absorber sekaligus memberikan stimulus bagi perekonomian nasional serta mendorong akselerasi transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga:  Persyaratan Domisili Bagi Sasaran Vaksin Dihapus

“Kementerian Keuangan akan terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber untuk melindungi daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian dan perlambatan global,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa bansos merupakan salah satu instrumen APBN yang telah dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebagai instrumen negara.

Bansos termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 18,7 juta KPM, serta bantuan langsung tunai (BLT) El Nino untuk 18,6 juta KPM.

Baca juga:  Wirausahawan Indonesia Ramaikan Perayaan Pengusaha di Malaysia

Selain itu, juga untuk subsidi BBM, listrik, bunga kredit usaha rakyat (KUR), hingga bantuan pangan.

Menkeu mengatakan mekanisme penyaluran bansos dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang berfokus pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Adapun nilai anggaran perlinsos ditingkatkan oleh Kementerian Keuangan. Pagu anggaran perlinsos pada 2023 yaitu sebesar Rp476 triliun, kemudian naik sebesar Rp20,5 triliun menjadi Rp493,5 triliun pada 2024. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN