Sejumlah APK yang dipasang di pohon perindang pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – “Perang” pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih banyak yang tidak mengikuti aturan. Banyak APK baik baliho dan spanduk yang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) terutama estetika dalam pemasangan.

Di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk dari Melaya hingga Pekutatan, banyak APK yang dipasang dengan dipaku di pohon perindang. Seperti di jalan Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Mendoyo dan perbatasan Negara banyak terpasang APK dengan cara memaku di pohon perindang jalan.

Baca juga:  Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tujuh Presiden RI

Sejatinya penyelenggara Pemilu setempat bersama Satpol PP telah memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu terkait pemasangan APK ini sebelum masa kampanye. Pemasangan tidak diatur atau dibatasi jumlah namun tetap mengacu Perda setempat.

Faktanya, banyak yang melakukan pelanggaran Perda terutama memasang dengan memaku bahan APK baik baliho maupun spanduk di pohon. Beberapa di antaranya ada yang ditanam dengan kayu penyangga, tetapi banyak juga yang nekat di paku di pohon perindang.

Baca juga:  Proyek KR Jagatnata 2018 Berujung Gugatan ke PTUN

Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra, Senin (8/1) mengatakan terkait pemasangan APK, baik itu titik lokasi pemasangan menyesuaikan dengan Perda setempat. “Selain ada titik-titik yang dilarang, misalnya di jembatan. Juga memperhatikan estetika mengikuti Perda. Seperti tidak dipaku di pohon,” katanya.

Pemasangan dengan dipaku di pohon menurutnya masuk pelanggaran. Bawaslu akan mendata APK yang melanggar untuk ditindaklanjuti. “Kami masih menginventarisir APK yang termasuk melanggar, nanti kita akan rapat membahas ini,” ujar Widiastra. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Ini, Sejumlah TPS Penjabat di Denpasar Menyalurkan Hak Pilih
BAGIKAN