Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai dengan adendum ke-4, seharusnya memasuki Januari 2024 ini Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, sudah mampu mengolah 100 persen dari kapasitas mesin. Hanya saja, saat ini PT Bali Citra Metro Plasma Power (Bali CMPP) yang mengelola TPST gagal memenuhi target itu.

Public dan Government Relation PT Bali CMPP Andrean Raditha, Rabu (3/1) mengungkapkan, masih banyak kendala yang dialami pihak vendor mesin yang menjadi tanggung jawab mereka. Kata dia, proses perubahan desain teknologi dan investasi peralatan baru sudah terpasang sejak 30 Oktober 2023.

Baca juga:  Ratusan Butir Peluru Ditemukan di Sungai

Tujuannya untuk meminimalisir emisi asap dan bau, serta melebarkan spek produk sehingga dapat memenuhi kebutuhan multi industri dengan pola one-day service. Menurut dia, komisioning oleh vendor/kontraktor teknologi mulai dilakukan sejak 18 November 2023 dan hingga saat ini masih berproses. “Spek produk sudah tercapai, kini kami menunggu kenaikan volume yang ditargetkan,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot sudah menugaskan pihak laboratorium independen terdaftar dan terakreditasi melajukan uji emisi. Saat ini sedang menunggu hasil resmi uji emisi dari laboratorium tersebut. “Minggu kedua Januari akan dilakukan peninggian cerobong,” ujarnya.

Baca juga:  Kroscek Kembali Penerima BLT, Lurah Beng Pastikan Tepat Sasaran

Saat ini kata dia, untuk proses pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu baru 90-100 ton per hari. Mesin pengering atau Rotary Dryer (RD) yang ada di TPST Kesiman Kertalangu ada 3 unit. RD 1 sedang dalam fase komisioning.

RD 2 sedang off karena dalam tahap pemasangan perlengkapan tambahan. “RD 3 sedang berjalan memproduksi RDF untuk memenuhi kebutuhan offtaker setiap harinya,” ungkap Raditha.

Sementara, Asisten II Setda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan mengatakan pihak pemerintah akan memberikan adendum kepada PT Bali CMPP. Kendati sebelumnya Wali Kota Denpasar mengatakan adendum ke-4 sudah diberlakukan dan tidak perpanjangan lagi, alasan pemberian adendum saat ini berbeda.

Baca juga:  Pertama Kali Dalam Sejarah, Gubernur Koster Hibahkan Gedung dan Tanah ke DPD RI

Adendum sebelumnya merupakan pengoperasian alat. Akan tetapi tidak mencakup untuk kapasitas pengolahan. “Dulu itu kan adendum pengoperasian. Sekarang kami akan berikan adendum terkait volume sampah agar ditingkatkan lagi. Mungkin, kemarin batasannya tanggal 1 Januari 60 persen dari kapasitas 450 ton, sekarang akan diberikan keringanan kan kasihan tiping fee belum juga ke luar. Sementara untuk pinalti kan tetap kita sudah proses,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *