Tangkapan layar Wayan Gendo Suardana (kiri) saat memberikan sambutan setelah dinyatakan menang penghargaan Hukum Online, Kamis (14/12). (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gendo Law Office memenangi award dalam kategori Hukum Online Award for Law Firms with the Exceptional Dedication to Pro Bono Work, yang diselenggarakan secara daring oleh Hukum Online pada Kamis (14/12). Selain meraih award, Gendo Law Office juga meraih 3 nominasi dari 4 kategori.

Kategori tersebut yaitu Hukum Online Award for Law Firms with the Highest Commitment to Pro Bono Work, Hukum Online Award for Law Firms with the Exceptional Dedication to Pro Bono Work, dan Hukum Online Award for Litigation Law Firms for the Most Impactful Pro Bono Work. Hukum Online Pro Bono Award tahun 2023, diikuti 60 Kantor Hukum meliputi Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Selatan, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga:  GLO Bagi-Bagi Nasi Bungkus dan Sayur Gratis

I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, Managing Partner Gendo Law Office menerangkan Pro Bono selain mandat dari Undang-Undang advokat juga merupakan kerja prioritas. Sebab, rata-rata tim di Gendo Law Office berlatar belakang sebagai aktivis gerakan sosial dan juga banyak alumni lembaga bantuan hukum publik.

Sedari awal Gendo Law Office berdiri, Pro Bono adalah satu program kerja prioritas. “Bagi kami penghargaan ini adalah suatu bonus dari kerja-kerja Pro Bono Gendo Law Office. Karena Penghargaan ini bukan tujuan dari kami,” ujar Gendo dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Sunyi Senyap, Menyepi Ala Supersoda 

Lebih jauh, Gendo mengucapkan terima kasih kepada Hukum Online atas penghargaan yang diberikan kepada Gendo Law Office sebagai pemenang dalam kategori Hukum Online Award for Law Firms with the Exceptional Dedication to Pro Bono Work. Ia berharap penghargaan tersebut menjadi pendulum bagi Gendo Law Office dan penyemangat bagi advokat lainnya dalam mengerjakan bantuan hukum Pro Bono.

Karena selama ini ada anggapan negatif terhadap profesi advokat, seolah-olah gaya hidup hedon dan semua pada urusan honor semata, serta cenderung tidak banyak yang mau menjalankan bantuan hukum Pro Bono. “Semoga kita bersama-sama memajukan profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan bisa memberikan akses keadilan kepada setiap orang. Banyak hal boleh hilang tapi tidak nurani,” tutup Gendo. (kmb/balipost)

Baca juga:  Sidak di Bebalang, Puluhan Duktang Terjaring Tak Kantongi SKTS
BAGIKAN