Pengendara melintas di Jalan Surapati, Denpasar. Pemkot Denpasar kembali mengganti plang nama jalan berbahan kayu dengan plat aluminium. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Material papan nama jalan di Denpasar beberapa kali diubah. Bahan plat kembali digunakan setelah sebelumnya menggunakan material kayu.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar mengganti 1.500 papan nama di ruas jalan Kota Denpasar dengan anggaran sebesar lebih dari Rp 1,6 miliar. Kabid Bina Marga, Ida Ayu Trisuci Arnawati, Jumat (8/12), mengatakan penggantian 1.500 papan nama tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Saat ini, prosesnya masih dalam pengerjaan di lapangan.

Baca juga:  Karena Ini, Pengangguran Ditangkap di Kuburan

Papan nama yang sebelumnya menggunakan kayu diganti berbahan plat aluminium composite panel dengan stiker reflektif. Penggantian dan pemasangan papan nama tersebut dilakukan di masing-masing ujung jalan sesuai nama jalan.

“Untuk tahun ini dikerjakan penggantian 1.500 buah papan nama. Kalau ruasnya banyak sekali, diutamakan yang jalan protokol. Untuk papan nama kayu akan diganti dengan papan nama dengan bahan plat aluminium composite panel dengan stiker reflektif,” jelasnya.

Baca juga:  Antusiasme Wisman Tinggi, Diharap Makin Banyak Kemudahan Diberikan

Trisuci mengungkapkan, sesuai dengan SK, ruas jalan Kota Denpasar yang perlu diganti papan namanya sebanyak 2.756. Dari total tersebut yang sudah tertangani atau diganti sampai dengan 2023 sebanyak 1.890 buah. Sisanya yakni sebanyak 866 papan nama jalan akan diganti pada 2024.

Menurut Dayu Trisuci, untuk 2023, total anggaran yang digunakan dalam pengadaan dan pemasangan papan nama jalan tersebut sebesar Rp 1.695.000.000. Sementara nantinya, proses kelanjutan penggantian papan nama jalan akan dilakukan di anggaran tahun 2024. “Anggaran yang diajukan untuk 866 buah papan nama dan pemasangannya sebesar Rp 1.500.000.000,” tandasnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Dua Ratusan Kasus COVID-19 Dilaporkan Nasional
BAGIKAN