Tangkapan layar sejumlah warga mendatangi Polres Bangli, Jumat (24/11). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com –  Sejumlah warga beramai-ramai mendatangi Polres Bangli, Jumat (24/11). Kedatangan warga tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Ni Semiasih asal Songan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman.

Video kedatangan sejumlah warga ke Polres Bangli tersebut beredar di media sosial. Dalam keterangan akun media sosial yang memposting video tersebut disebutkan permasalahannya antara investor dengan warga.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Yuana Eka Putra membenarkan kedatangan sejumlah warga ke Polres Bangli pada Jumat (24/11). Menurutnya kedatangan warga tersebut sebagai bentuk solidaritas atas Ni Semiasih yang diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga:  Kapolres dan Dandim Cek Pos Pelayanan Ketupat Agung 2018

Dijelaskan bahwa Ni Semiasih ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman akan membakar posko sekretariat milik investor. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/9).

Peristiwa berawal saat sejumlah warga mendatangi obyek wisata itu. Rombongan warga tersebut kemudian menuju ke sekretariat investor dan menemui seseorang bernama Ketut Oka untuk membahas perihal ketidaksetujuan mereka dengan adanya pembangunan dan pengembangan sarana pariwisata.

Tak berapa lama kemudian Ketut Oka keluar dari sekretariat lalu pergi mengendarai sepeda motornya. Rombongan warga yang kecewa melampiaskan kekecewaan dan melakukan penghinaan dengan melontarkan kata-kata kasar.

Baca juga:  Ini, Jawaban Kejari Badung Soal Penangguhan Penahanan Mantri Bank BUMN

Salah satu warga dalam rombongan itu, yakni Ni Semiasih juga melontarkan ancaman akan membakar posko. Namun ancaman tersebut saat itu tidak ditanggapi. “Saat itu pelapor berpindah tempat menjauh mencari tempat aman agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan juga pelapor tidak mau terpancing emosi,” kata Yuana.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Atas ancaman yang dilontarkan, Ni Semiasih disangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. Tersangka tidak ditahan. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Hoaks WA Gubernur Koster, Masyarakat Diminta Berhati-Hati
BAGIKAN