Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (24/11/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Salah satu dari empat pimpinan aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan.

“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, pada Jumat (24/11).

Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.

Saat ini ada empat pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua. Kandidat tersebut adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987–2011.

Baca juga:  Ari Dwipayana Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran

Selain itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selanjutnya, ada Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri. Terakhir, adalah Wakil Ketua Nurul Ghufron yang berlatar belakang akademisi.

Ari mengatakan, kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden,” katanya.

Baca juga:  Pembiayaan Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Dalam aturan yang dimaksud disebutkan, “Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong,” demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.

Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.

Baca juga:  Soal Pernyataan Agus Rahardjo, Presiden Belum Berniat Tempuh Langkah Hukum

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *