Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi untuk tersangka Wali Kota Bima periode 2018 – 2023 Muhammad Lutfi (MLI).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Lalu Gita Ariandi selaku Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (20/11).

Baca juga:  Gaungkan Perang Tiga Kejahatan Transnasional dari Bali

Selain Pj Gubernur NTB, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama Nugraha Ronaldo Sabang Simomaringkir dan pihak swasta Muhammad Makdis.

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (5/10) resmi menahan Wali Kota Bima periode 2018—2023 Muhammad Lutfi (MLI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus berawal sekitar tahun 2019, disaat Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Baca juga:  Awasi Pelaksanaan Perda, Eksekutif Didesak Bentuk PPNS

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.

Secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud. Proses lelang dilakukan hanya sebagai formalitas semata dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan. Dalam pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp 8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Akun Pemain Game Berbagai Platform Dicuri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *