alam rangka mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat di berbagai wilayah Provinsi Bali dan dua daerah di luar Bali, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Badung melalui kebijakan politik anggaran Bupati Nyoman Giri Prasta, menyisihkan pendapatan pajak hotel dan restoran dari industri pariwisata dalam bentuk hibah dan BKK, untuk dibagikan kepada kabupaten/kota, instansi vertikal, dan parpol melalui program “Badung Angelus Buana”. Program ini bermakna Badung Berbagi Dari Badung Untuk Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat di berbagai wilayah Provinsi Bali dan dua daerah di luar Bali, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Badung melalui kebijakan politik anggaran Bupati Nyoman Giri Prasta, menyisihkan pendapatan pajak hotel dan restoran dari industri pariwisata dalam bentuk hibah dan BKK, untuk dibagikan kepada kabupaten/kota, instansi vertikal, dan parpol melalui program “Badung Angelus Buana”. Program ini bermakna Badung Berbagi Dari Badung Untuk Bali.

Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa program Badung Angelus Buana telah sesuai dengan aspek yuridis, aspek filosofis, maupun aspek sosiologis. Disamping itu, disebutkan juga leluhur warga Bali telah mewariskan konsep hidup manyama braya yaitu tolong menolong, saling menghormati dan menghargai satu sama lain, yang wajib diimplementasikan sepanjang masa.

Baca juga:  Badung Ranking I Tingkat Nasional MCP Tahun 2020

“Inilah wujud konkret yang kami lakukan sebagai implementasi dari Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). Saya berkomitmen membantu meringankan beban pribadi maupun beban komunal masyarakat yang ada di Pulau Dewata dan luar Bali. Kami harap program ini dapat mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Dan kami tidak akan berhenti sampai di sini, sepanjang regulasi dan kemampuan keuangan daerah yang ada di Kabupaten Badung memungkinkan, kami akan terus melakukan sampai akhir dari masa jabatan sebagai Bupati Badung. Mudah-mudahan bantuan dana hibah dan BKK ini dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pemerataan pembangunan dan menggerakkan sektor ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

Baca juga:  Budaya Baca Rendah, Perlu Upaya Tingkatkan Minat Generasi Muda

Bupati Giri Prasta juga menegaskan bahwa penyerahan bantuan hibah dan BKK oleh Pemkab Badung kepada daerah lain, instansi vertikal, maupun parpol, telah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran dari sisi regulasi hukum. Diharapkan pula, komunikasi dan kerja sama antar kabupaten/kota bisa selalu berjalan dengan baik sehingga niat tulus Pemerintah Kabupaten Badung ini bisa berhasil memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.

“Saya juga mengingatkan kepada para penerima bantuan agar betul-betul memanfaatkan dana yang diperoleh untuk kepentingan masyarakat bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja. Tim monitoring Pemkab Badung akan selalu melakukan pengawasan dan evaluasi ke bawah sesuai dengan tatanan regulasi. Saya ingin agar jangan sampai maksud baik Pemkab Badung ini menjadi preseden buruk dan menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaannya di tingkat bawah,” tegasnya.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Ikuti FGD Tentang Kebijakan PEN

Ada pun rincian penyaluran dana hibah dan BKK Kabupaten Badung tahun 2023 sebagai berikut, Kabupaten Tabanan sebesar Rp211.460.295.132, Kabupaten Klungkung sebesar Rp105.557.217.285, Kabupaten Jembrana sebesar Rp77.776.171.825, Kabupaten Bangli sebesar Rp99.263.775.068, Kabupaten Buleleng sebesar Rp58.010.254.908, Kabupaten Gianyar sebesar Rp2.258.245.418, Kabupaten Karangasem sebesar Rp50.040.489.370, Kota Denpasar sebesar Rp22.193.041.816, Kabupaten Merauke, Papua sebesar Rp500.000.000, Kabupaten Sleman sebesar Rp2.000.000.000, instansi vertikal sebesar Rp110.477.971.317, dan parpol sebesar Rp3.045.400.000. (Adv/balipost)

BAGIKAN