Gibran Rakabuming Raka. (BP/Dokumen Antara)

SOLO, BALIPOST.com – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka.

Terkait hal itu, Gibran di Solo, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (10/11) mengaku menghormati keputusan yang ada. “Kami menghormati keputusan yang ada,” katanya.

Baca juga:  Jadwal PTS Semester II Diundur, Disdik Tabanan Tunggu Keputusan Satgas

Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. “Silakan warga yang menilai,” ucapnya.

Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini. “Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga,” ujarnya.

Baca juga:  Perdana Menteri Jepang Jelaskan Terkait Pembuangan Air Limbah Radioaktif PLTN Fukushima

Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. “Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga,” imbuhnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *