Kadek Dwi Arnata yang dikenal dengan Jero Dasaran Alit (JDA) didampingi pengacaranya, Rabu (1/11/2023). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Tabanan melalui Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni akhirnya menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata yang dikenal dengan Jero Dasaran Alit (JDA) terhadap Polres Tabanan, Rabu (1/11). Dengan sudah diputuskan proses praperadilan ini hakim juga menyatakan tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Majelis Hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap JDA adalah sah dan tidak bertentangan dengan UU. Sehingga permohonan pemohon ditolak oleh PN.

Selain itu di hadapan kuasa hukum JDA dan Bidkum Polda Bali, hakim juga menolak ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta yang diajukan pemohon dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Serta hakim juga menolak memulihkan hak-hak pemohon, baik harkat dan martabat pemohon.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelecehan JDA Viral, Kompolnas Datangi Polres Tabanan

Menanggapi putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, putusan pra peradilan ini sifatnya final. Sehingga proses selanjutnya hanya tinggal menunggu teknis atau tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh pemohon dalam hal ini JDA.

“Sekarang penyidik tinggal menuntaskan proses penyidikan kasus,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, menghormati proses hukum praperadilan dan pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Meski begitu menurutnya, dari proses praperadilan ini majelis hakim tidak pada materi pokok perkara, sedangkan pihaknya menuntut terkait dengan penetapan tersangka.

Baca juga:  Segera Disidang, JDA Didampingi 5 Pengacara

“Terkait dengan penetapan tersangka itu kaitan dengan alat bukti. Nah alat bukti itu seperti apa. Ada alat bukti surat ada alat bukti saksi,” paparnya.

Sebab itu menurutnya, alat bukti saksi sesuai ayat 185 KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti harusnya dihadirkan di depan persidangan. Namun, itu tidak pernah dihadirkan sama sekali di dalam persidangan.

Sementara itu JDA yang ikut hadir dalam persidangan mengungkapkan, meski permohonannya ditolak, ia merasa biasa-biasa saja dan merasa tidak terbebani. “Saya tidak terbebani dengan putusan. Dijalani saja sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan alurnya. Jadi tidak terbebani, santai-santai saja. Tadi juga saya datang dari kampus terus ke sini. Jadi santai-santai saja,” ujarnya.

Baca juga:  Balap Liar di Jalan Sunset Road Kuta Marak, Buat Resah dan Rusak Taman Median

Kasat Reskrim Polres Tabanan I Komang Agus Dharmayana menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan untuk selanjutnya masuk ke tahap P-21. Dia pun meminta waktu untuk menyelesaikan proses di tahap 1 sebelum nanti kasus akan dilimpahkan ke tahap 2.

“Terkait proses ini kami penyidik dari awal sudah yakin terkait langkah yang sudah dilakukan. Dan kami juga sudah banyak pengalaman, sehingga proses ini tidak perlu ada yang diragukan lagi,” tegasnya. (Manik/bisnisbali)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *