Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat memberikan konferensi pers dalam soft launching Pembukaan Inacraft di Gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (29/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penutupan TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak membuat usaha mikro kecil dan menengah mati. Hal itu ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok,” kata MenKopUKM Teten ketika ditemui seusai acara Indonesia Digital MeetUp (IDM23) di Jakata, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (5/10).

Menteri Teten menjelaskan, penutupan TikTok Shop bukan karena ingin mematikan lahan UMKM, melainkan menegakkan aturan terhadap TikTok Shop yang memang belum mempunyai izin.

Baca juga:  Festival Banda 2017 Ajak Duta Besar Berlayar dan Seminar Pulau Rempah-rempah

“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikToj, tidak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok, lanjutnya, bisa beralih ke platform e-commerce lain. Menurut Teten, pelaku usaha tidak mungkin hanya berjualan pada satu platform online saja, bahkan juga mempunyai lapak offline. Selain itu, peralihan ke platform lain, dinilainya tidak akan menyulitkan para penjual.

Baca juga:  Menkop Puspayoga Kunjungi Pengungsi di Desa Tegak

“Ada aplikasi yang omni channel untuk platform, si buyer-nya juga tidak harus kesulitan untuk masuk ke semua channel itu. Jadi, ada agregasi omni channel-nya, jadi teknologinya modern dan gampang itu,” ujarnya.

Mengenai opsi TikTok Shop dapat beroperasi kembali dengan syarat membuka kantor perwakilan di Indonesia, Teten menyebut hal itu sangat memungkinkan dengan catatan harus membentuk badan hukum terlebih dahulu di Indonesia dan harus mengajukan izin serta harus mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca juga:  Wirausaha Pemula Harus Bentuk Koperasi

“Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” jelas dia. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *