Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023, di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Meski dianggap telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop.

“Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi,” kata Teten dalam acara AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (21/9).

Baca juga:  Pemkab Lombok Tengah Pastikan Tak Ada Klaster Covid-19 di MotoGP Mandalika

Teten menyampaikan, transformasi digital seharusnya mampu melahirkan ekonomi baru, sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat seperti kesejahteraan yang meningkat dan terbukanya lapangan pekerjaan.

Lebih lanjut, sikap tegas Teten terhadap TikTok merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada UMKM.

Menurutnya, masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga yang murah dapat merusak ekosistem UMKM.

Ditambah lagi, katanya lagi, tidak sedikit para selebritis dan pemengaruh (influencer) yang ikut mempromosikan dan berjualan kebutuhan barang pokok melalui loka pasar (marketplace) dan sosial commerce.

Baca juga:  SE No. 15 Tahun 2022 Atur Bebas Karantina bagi PPLN Masuk Indonesia

Teten mengatakan, pemerintah perlu mengatur arus barang yang dijual melalui platform digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan barang ilegal. “Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan,” kata Teten.

Baca juga:  Ada “Eropa Kecil” di Wonosobo

Teten juga menegaskan, tidak pernah anti terhadap investasi asing. Namun demikian, perlu diatur perizinan yang tidak merugikan pedagang dalam negeri. “Saya bukan anti investasi asing di dalam digital ekonomi itu. Bukan. Jangan dijadikan tafsir itu. Justru kita, pemerintah sedang terus memperbaiki perizinan, memperbaiki kemudahan usaha karena ingin Indonesia itu menjadi negara yang paling atraktif untuk investasi,” ujarnya pula. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *