Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra saat diwawancara soal pelaksana harian untuk Kepala BPKAD Bali di Denpasar, Rabu (20/9/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekda Bali Dewa Made Indra mengaku sudah menunjuk pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali untuk menggantikan I Dewa Tagel Wirasa yang telah resmi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Gianyar.

“Sedang kita buatkan surat perintah tugas, paling lambat kira-kira Kamis (21/9) pagi untuk (mengumumkan) nama Plh Kepala BPKAD Bali,” katanya setelah pelantikan Pj Bupati Gianyar di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (20/9).

Diketahui bahwa Dewa Tagel yang merupakan Kepala BPKAD Bali kini menjadi Pj Bupati Gianyar sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3745 Tahun 2023.

Baca juga:  Ditarget Rampung Akhir Tahun, Pengerjaan Tempat Pengabenan di Setra Bugbug Baru 60 Persen

Dengan demikian, tugas, status, dan secara definitif birokrat tersebut masih menjadi Kepala BPKAD Bali, namun untuk pelaksana tugas sehari-hari akan diisi oleh pelaksana harian, sedangkan dia mulai Kamis (21/9) sudah berkantor di Gianyar.

“Saya juga tegaskan sesuai dengan surat keputusannya kan sudah dibaca, bahwa beliau tetap sebagai pejabat tinggi pratama artinya jabatannya sebagai kepala BPKAD tetap tidak dicabut, bahkan tetap harus dilaksanakan,” ujar Sekda Dewa Indra.

Baca juga:  Berstatus PNS dan Ditarik ke Pemkab Tabanan, 5 Sekdes Pilih Bertahan

Birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu mengatakan tak ada ketentuan khusus mengenai siapa yang mengisi posisi pelaksana harian, namun karena Dewa Tagel merupakan pejabat tinggi pratama maka idealnya pelaksana harian adalah pejabat setingkat.

Sementara itu, I Dewa Tagel Wirasa mengaku akan mengikuti aturan yaitu tetap mengemban jabatan Kepala BPKAD Bali sambil berkoordinasi dengan Plh terpilih nanti.

Untuk nama birokrat yang akan mengisi posisinya sehari-hari, Pj Bupati Gianyar itu mengaku belum tahu, namun Sekda Bali akan menunjuk sosok yang tak asing dengan masalah keuangan.

Baca juga:  Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021, Bali Tetap Lanjutkan PPKM Level 4

Tak ada hal khusus yang hendak disampaikan kepada Plh nantinya, Dewa Tagel mengaku akan tetap menjalankan tugas dengan bantuan Plh yang menjalankan kegiatan sehari-hari.

“Tugasnya di harian, surat undangan, memimpin rapat, menghadiri rapat, tetapi berkaitan dengan keuangan itu masih saya karena plh tidak bisa menjadi pengguna anggaran, sifatnya koordinasi kemudian tugas-tugas harian dan disposisi,” tuturnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *