KJB saat diamankan di Polsek Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) melakukan pencurian di apotek, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, viral di media sosial (medsos), Senin (18/9). Setelah dilakukan penyelidikan, pelakunya berhasil diamankan.

Remaja berinisial KJB (18) ini  negara Australia di vila wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Pelaku mengakui mencuri obat kuat.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana pada Senin (18/9), belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian.
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan berdasarkan keterangan karyawan apotek, FZ (21) pada Sabtu (16/9) pukul 18.24 Wita datang dua WNA laki-laki salah satunya pelaku ke TKP dan menanyakan obat kuat.

Baca juga:  Modus Numpang Tidur, ABG Curi Perhiasan

Saat itu FZ sedang berjaga langsung mengambilkan dan memberikan obat kuat tersebut. Oleh pelaku mengembalikan kotak obat kuat itu ke FZ dan menanyakan obat yang lain tapi tidak jadi beli.

Selanjutnya pelaku dan temannya meninggalkan TKP.
“Setelah WNA itu pergi dan kondisi toko sudah sepi. Saksi (FZ) baru menyadari bahwa kotak obat kuat yang dikembalikan oleh WNA tersebut ternyata kosong. Adapun barang yang hilang satu strip berisi empat biji obat kuat seharga Rp 740.000,” tegas Kombes Jansen.

Baca juga:  Dilacak Lewat HP, Pelaku Pencurian Diamankan

Setelah kejadian itu viral di medsos, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh informasi menginap di vila wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara mendatangi vila tersebut dan menangkap pelaku lalu dibawa ke Polsek Kuta Utara.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya saat itu. Dia datang ke TKP bersama temannya, TLM dan rencananya beli obat kuat. Tanpa sepengetahuan pegawai apotek, pelaku menyembunyikan satu strip obat kuat itu lalu meninggalkan lokasi.

Baca juga:  Baru Bebas Bersyarat, Bagus Kembali Ditangkap Karena Ini

“Pelaku sudah minta maaf kepada pihak korban berinisial EDY usia 31 tahun. Korban memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa ini dan sepakat dengan pelaku untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Pelaku membayar harga obat kuat itu Rp 740.000. Anggota Polsek Kuta Utara berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi terhadap pelaku,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN