Pupuk kompos dari hasil pengolahan sampah organik di TPA Peh. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tempat Pengolahan Sampah (TPA) Peh, di Desa Kaliakah, Negara, mampu menghasilkan 5-7 ton pupuk kompos per bulan. Pupuk kompos ini dihasilkan dari pengolahan sampah organik yang dipilah dari sampah non organik. Namun, penggunaan kompos ini masih sebatas untuk warga yang membutuhkan, belum untuk penjualan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jembrana, Dewa Gde Ary Candra Wisnawa, mengatakan bahwa pengolahan sampah organik ini dilakukan untuk mengurangi sampah residu di TPA Peh yang sudah menggunung. “Sampah organik yang sudah dipilah tidak kita buang ke TPA, tapi kita olah menjadi pupuk kompos,” kata Ary Candra.

Baca juga:  Polda Bentuk Satgas Penegakan Perppu Ormas

Menurutnya, pengolahan sampah organik dilakukan masih secara manual sebagai upaya untuk mengurangi sampah di TPA. Proses fermentasi berlangsung selama 2-3 minggu, tergantung kondisi cuaca. Jika cuaca cerah, proses fermentasi berlangsung lebih cepat.

Hasil pupuk kompos ini sudah banyak diminati, terutama oleh petani di sekitar. “Kami tidak mendistribusikan untuk komersial, tapi kalau ada yang memerlukan bisa datang ke TPA,” katanya. Selain itu, pupuk kompos yang dihasilkan dari pengolahan sampah organik ini juga didistribusikan untuk kegiatan sosial dan keagamaan ketika diperlukan.

Baca juga:  Bali United Jamu Persija di Bali Virtual Island Cup

Kondisi TPA Peh saat ini memang masih banyak tumpukan sampah. Namun melalui pola pemilahan yang dilakukan langsung di warga (berbasis sumber) dan TPST serta TPS3R di tiap desa/kelurahan dapat menambah usia TPA Peh. Residu sampah berkurang hingga 2000 ton lebih dalam setahun pada 2022 lalu. Pasokan sampah ke TPA seluas dua hektar itu berkurang. (Surya Dharma/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *