Direktur Umum Perumda AM Tirta Mangupura Wayan Sugita. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian air bersih milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Kabupaten Badung memasuki babak baru. Setelah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), pelaku bersedia mencicil kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,035 miliar.

Direktur Umum Perumda AM Tirta Mangupura Wayan Sugita saat dikonfirmasi Senin (28/8) membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, pelaku pencurian telah membuat surat pernyataan bersedia membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari pencurian air di Jalan Bambang Bendot, Desa Pecatu Kuta Selatan.

“Iya setelah diberikan SP3, yang bersangkutan sudah buat penyataan sanggup membayar, meski dengan cara mencicil,” ujarnya.

Baca juga:  Menkop Puspayoga Buka Puasa Bersama Puluhan Anak Panti Asuhan

Wayan Sugita mengakui, pihaknya tengah melakukan koordinasi internal guna menentukan mekanisme pembayaran, mengingat nilai kerugian cukup besar. Pihaknya juga akan menentukan besaran yang harus dicicil dan jangka waktu pembayaran. “Masih dikoordinasikan antara kabag keuangan dengan pelanggan terkait masalah teknis pembayarannya. Namun, yang jelas waktu mencicil diberikan selama 5 tahun,” terangnya.

Seperti diketahui, Perumda Air Minum Tirta Mangutama telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) setelah tersangka pencurian air tidak memenuhi kewajiban membayar kerugian. Pihaknya juga telah meminta pendampingan ke Kejari guna menyikapi kasus tersebut.

Baca juga:  Terseret Arus Pantai Tegal Besar, Siswa SMP Selamat

“Kami sudah mengirimkan surat untuk membayar kerugian pada 15 Mei lalu, dan kami memberikan tempo waktu satu bulan, yakni hingga 15 Juni jatuh tempo. Namun, 12 Juni ada jawaban tidak bisa membayar, sehingga kami melayangkan SP1,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Wayan Suyasa menyatakan telah melakukan langkah-langkah kongkret untuk segera menuntaskan kasus pencurian air yang merugikan Perumda Rp 1 miliar lebih. “Kami sudah melakukan langkah-langkah kongkret untuk menuntaskannya dan tak ada keinginan untuk menunda-nunda,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Karya di Pura Wit Gria Sakti Manuaba

Dia merinci, langkah awal yang dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan denda kepada pelaku. Berikutnya, ujar mantan anggota DPRD Badung tersebut, pihak pelaku sudah melayangkan surat keberatan kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama. “Saat ini Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung sedang melakukan diskusi dengan pihak Kejaksaan untuk langkah berikutnya,” jelasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *