Ilustrasi. (BP/Istimewa)

iDENPASAR, BALIPOST.com – Pembunuh bule Australia, terdakwa I Gede Wijaya (37), Kamis (24/8) divonis bersalah setelah menghilangkan nyawa pria asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston. Terdakwa dihukum selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dalam sidang di PN Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, menyatakan terdakwa Wijaya terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 351 KUHP.

Vonis itu turun separuh dari tuntutan jaksa. JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tiga tahun.

Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. Peristiwa pembunuhan terjadi di warung atau Kafe Uncle Benz, Jalan Pantai Balangan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Baca juga:  Merasa Dikorbankan, Mantan Hakim Tersangka Kasus Korupsi Laporkan Pemda Gianyar

Awalnya, pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, korban datang ke warung Uncle Benz yang saat itu dijaga terdakwa Wijaya. Di sana korban membawa 10 botol miras sambil minum di teras warung. Korban juga sempat memesan whisky.

Namun karena tidak ada, korban memesan arak. Kala itu, korban minum bertiga sambil ngobrol. Salah satu yang dibicarakan korban berkeinginan membeli tanah di kawasan Pantai Balangan.

Terdakwa menyampaikan ke kakak tirinya dan mengajak korban untuk ke rumah terdakwa yang berada di belakang warung. Tak lama berselang korban kembali minum di Uncle Benz hingga mabuk dan melempar botol dan gelas ke jalan raya.

Baca juga:  Kodam Matangkan Keberangkatan Anggotanya ke Indonesia Timur

Terdakwa pun sempat meminta maaf pada pengguna jalan yang kendaraannya kena lemparan korban. Saat itu pula terdakwa menegur korban disaksikan oleh Wayan Sutirja, Agus Hengky dan temannya yang lain.

Karena korban mabuk, terdakwa juga sempat membonceng korban untuk balik ke vila yang menurut keterangan korban menginap di sana. Namun setelah ditanyakan kepada karyawan vila, korban tidak menginap di sana. Karena merasa bingung terdakwa kembali mengajak korban ke Warung Uncle Benz.

Di sana korban kembali berulah, bahkan mengencingi kaki terdakwa. Selain itu korban masuk ke warung dan mempertontonkan alat kelaminnya pada saksi di warung.

Baca juga:  Menkumham: RKUHP Telah Akomodir Berbagai Aspirasi Masyarakat

Terdakwa pun minta korban tenang. Namun korban memukul pinggang terdakwa, memiting leher dari belakang, dan menggigit bahu terdakwa. Terdakwa bisa melepaskan diri kemudian masuk ke dalam warung namun disusul oleh korban sambil berkata kasar.

Lagi-lagi korban berulah, bahkan sempat merusak pohon rambat, mengambil kursi kayu, dan juga melakukan pelemparan. Di sanalah terjadi tarik menarik antara korban dan terdakwa.

Terdakwa pun akhirnya dibuat emosi dan ketika berhasil merampas kursi, langsung memukulkan kursi kayu tersebut ke arah kepala korban hingga korban jatuh terlentang kebelakang tidak bergerak. Itu juga disaksikan oleh Sutirja dan Agus Hengky. Korban mengalami sejumlah luka dan meninggal. (Miasa/balipost)

BAGIKAN