Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus transaksi janggal yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun tidak berhenti ataupun hilang. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Selalu ada yang bertanya Rp349 triliun itu dilempar kok lalu hilang? Tidak hilang,” ujar Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (21/8).

Ia menyebutkan bahwa kasus itu terbukti ada. Kendati demikian, DPR tak setuju dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan transaksi janggal Rp349 triliun.

Baca juga:  Limbah Pertanian sebagai Pupuk Organik

Oleh karena itu, kasus tersebut diserahkan kepada pemerintah. Adapun, sambung Mahfud, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

“Pemerintah membentuk satgas sekarang ini jalan. Orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Itu kan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah,” katanya.

Ia menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah. Dari kasus tersebut, beberapa sudah ditindak seperti Rafael Alun, eksportasi emas hingga pemecatan dan penersangkaan di Ujung Pandang, Makassar.

Baca juga:  Ini Kata Sejumlah Pimpinan Parpol Soal Pemilu 2019

“Jadi jalan, tidak ada yang berhenti. Tetapi jangan berpikir bahwa Rp300 triliun itu satu paket, lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus,” jelas dia.

Menurut Mahfud, ada 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dengan waktu yang lama. Kemudian, tidak semua surat tersebut dapat disampaikan kepada publik.

“Saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari Rp349 triliun,” tambah Mahfud.

Baca juga:  Firli Bahuri Bantah Isu Penyerahan Uang Lewat Ajudan SYL

Sementara itu, yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan.

Dia menyebutkan beberapa hal telah diselidiki dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Kasus tersebut bukan hanya menyasar sisi kepabeanan saja melainkan perpajakan. “Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat,” pungkasnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *