WN Rusia, IG, dideportasi dari Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Imigrasi Bali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial IG. Ia merupakan mantan narapidana yang sempat menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, karena kasus kecelakaan lalu lintas.

“Berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, IG telah melakukan tindak pidana sehingga Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif berupa deportasi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Rabu (16/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

WNA dengan inisial IG itu dideportasi dengan biaya sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu ini dengan tujuan Bandara Internasional Shremetyevo di Moskow, Rusia. Dengan menggunakan kursi roda, IG dikawal tiga petugas Imigrasi dan Rudenim Denpasar untuk proses deportasi.

Baca juga:  Perlihatkan Alat Kelamin dan Berbuat Tak Senonoh di Motor, Pasangan Denmark Diamankan

Menurut dia, IG melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada pasal itu disebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan undang-undang.

Berdasarkan data Imigrasi, IG masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 via Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan.

Sehari berada di Indonesia, IG mengendarai mobil dan mengalami kecelakaan lalu lintas, menabrak seorang WNA asal Amerika Serikat di Kuta Utara, Kabupaten Badung dan korban mengalami luka berat.

Baca juga:  Ribuan Warga Ikuti Prosesi Puncak Palebon Ida Cokorda Pemecutan XI

Korban kemudian melaporkan IG kepada aparat berwajib, namun ia hanya ditahan sementara selama enam hari.

Selama proses pemeriksaan, IG kembali terlibat kecelakaan lalu lintas pada 8 Februari 2023 di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung yang menyebabkan dirinya patah tangan dan kaki.

Setelah keluar dari rumah sakit yang bersangkutan harus melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis pidana penjara selama enam bulan.

Hakim menilai IG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena lalai mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

Setelah mendekam di sel penjara, pada 10 Agustus 2023, IG kemudian bebas dari Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai Bali.

Baca juga:  Hadapi Porprov Bali ke-XIII, Klungkung Absen Tiga Cabang

“Mengingat proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” ucap Babay.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 201 orang selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023.

Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA diusir dari Pulau Dewata karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *