Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tangah) dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Permohonan uji materi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (15/8).

Majelis hakim konstitusi berkesimpulan bahwa pokok permohonan para pemohon dalam perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 itu adalah kabur. Seandainya tidak kabur, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun pokok permohonan MAKI, sebagaimana termaktub dalam petitumnya, adalah memohon mahkamah agar menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi lima tahun mulai diberlakukan untuk masa kepemimpinan berikutnya.

Baca juga:  Masyarakat Diingatkan Punya Perasaan Sama Soal Pandemi COVID-19

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan bahwa petitum pemohon tersebut bersifat ambigu dan tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada kepastian berkaitan dengan periode berikutnya yang dimaksud.

“Rumusan petitum ‘kepemimpinan periode berikutnya’ tidak jelas waktunya dan dapat dimaknai kapan saja. Sementara itu, dalam posita (dalil) permohonan disebutkan periode 2023-2028, sehingga dapat dinilai terdapat inkonsistensi antara posita dan petitum permohonan,” tutur Sitompul.

Selain itu, majelis menimbang dalil para pemohon yang menyatakan pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik, dan nampak terpengaruh oleh kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya, merupakan bukan persoalan inkonstitusional norma. “Sehingga bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk menilainya,” ucap Sitompul.

Sitompul juga menyebutkan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, telah mempertimbangkan penilaian bahwa sistem rekrutmen pimpinan KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh presiden maupun dewan perwakilan rakyat (DPR) dalam periode masa jabatan yang sama.

Baca juga:  2022, BRI Optimis UMKM Tumbuh Lebih Baik

“Karena, selain menyebabkan perlakuan yang berbeda dengan lembaga negara lainnya, juga berpotensi tidak mempengaruhi independensi pimpinan KPK dan beban psikologis serta benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sitompul menyebut presiden seharusnya segera menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan 20 Desember 2024, sebelum masa jabatan Firli Bahuri dkk. berakhir pada 20 Desember 2023.

“Sehingga, pimpinan KPK yang saat ini menjabat mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. Demikian pula halnya bagi masyarakat juga memperoleh kepastian hukum sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” tuturnya.

Baca juga:  Masih Banyak Aset Belum Bersertifikat, KPK Minta Ini ke Pemprov Bali

Sebelumnya, Kamis (25/5), majelis hakim MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Atas putusan MK tersebut, MAKI mengajukan uji materi dengan pokok permohonan meminta majelis hakim konstitusi menyatakan ketentuan masa jabatan lima tahun berlaku untuk periode berikutnya.

“MAKI bersama seorang advokat Christophorus Harno telah mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan lima tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan berlaku periode sekarang dengan alasan hukum tidak berlaku surut,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *