Kasi Humas Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Salah satu yayasan penggiat sosial di Buleleng dilaporkan ke polisi.Diduga yayasan itu mengeksploitasi seorang bocah kurang mampu asal Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Putu Nita Satrini (8).

Yayasan itu diduga memposting informasi hoaks untuk menarik empati masyarakat. Dalam postingan itu juga disebutkan Nita makan di pinggir jalan yang jarang dilewati kendaraan.

Nita menangis sambil memeluk foto almarhum ayah. Terakhir yayasan tersebut mengajak masyarakat untuk membantu Nita memberikan donasi melalui salah satu aplikasi Kitabisa.com.

Yayasan tersebut menyebut jika Putu Nita harus mencari nafkah sendiri demi sesuap nasi, beli seragam sekolah dan membayar tunggakan sekolah. Hal ini terjadi lantaran ayah Putu Nita meninggal dunia karena sakit, sementara ibunya kabur meninggalkannya.

Baca juga:  Cegah Mengendor, Mobilitas Warga di Pasar Tetap Diawasi

Perbekel Desa Tegallinggah, I Ketut Mudarna dikonfirmasi Selasa (25/7) menegaskan ada beberapa point dalam posting tersebut yang tidak benar atau hoaks. Bocah kelas II SD itu, kata Mudarna, memang saat ini tinggal bersama neneknya bernama Luh Cinta Nadi. Sebab orangtuanya telah bercerai dan ayahnya beberapa waktu lalu telah meninggal dunia.

Hanya saja Mudarna menyebut dalam kesehariannya, Nita tidak pernah berjualan kerupuk. Apalagi harus makan di pinggir jalan hingga diusir saat berteduh di emperan toko.

Baca juga:  Antisipasi Unras saat WWF ke-10, Ini Dilakukan Polri

“Anak itu sekolah dengan baik, dirawat oleh keluarganya. Tidak ada jualan kerupuk sampai makan di jalan. Mengada-ada itu, tidak sesuai dengan fakta,” jelas Mudarna.

Selain itu berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi kitabisa.com banyak masyarakat yang iba dengan postingan yayasan tersebut. Hingga Selasa (25/7) pukul 16.30 WITA, banyak masyarakat yang memberikan donasi hingga dana yang terkumpul mencapai Rp 40 juta lebih.

Baca juga:  Kapolri Ingatkan Anggota, Jika Ada Laporan Cederai Keadilan Langsung Copot

Dana tersebut, kata Mudarna, sudah ditarik oleh oknum tersebut sebesar Rp 3 juta. Namun mirisnya, bantuan yang salurkan oleh yayasan itu untuk Nita hanya Rp 250 ribu.

Sementara Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat itu dilimpahkan ke Polres Buleleng pada Senin sore. Sementara kasus ini diduga menyangkut pelanggaran UU ITE. “Nanti masih diselidiki lagi apakah benar ada unsur eksploitasi atau tidak. Yang dilaporkan adalah yayasannya, nanti akan diselidiki lagi siapa yang harus bertanggung jawab,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN